Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
atau merelokasi penduduk secara permanen dan menjauhi dari kawah Sinabung.
Terdapat 17 desa dan dua dusun yang terdampak bencana dan rencana relokasi.
271. Untuk menjalankan rencana pemindahan bagi warga lereng Sinabung, Pemerintah
membentuk Task Force yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Satuan Tugas Percepatan Relokasi Korban Terdampak Bencana Erupsi Gunung
Sinabung Di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara.
272. Lokasi untuk relokasi pendudukan ini menggunakan tanah pada Pusat Kawasan
Agropolitan Dataran Tinggi Bukit Barisan Sumatera Utara-Siosar, Kecamatan Merek
Kabupaten Karo. Tanah ini memiliki status sebagai tanah Negara pada kawasan Areal
Penggunaan Lain-APL. Masyarakat yang direlokasi kemudian memiliki tanah dan
bangunan rumah yang aman dari bencana. Serta oleh pemerintah, masyarakat
terdampak diberikan sertifikat hak milik atas tanah yang baru, sehingga di lokasi yang
baru yang aman, masyarakat juga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan
tanah berupa Sertifikat Hak Milik.
Mekanisme Akuntabilitas dalam Penggusuran
273. Bagi warga masyarakat yang terdampak penggusuran, sistim hukum Indonesia
menyediakan beberapa macam alternatif akses terhadap keadilan, baik yang bersifat
kekeluargaan maupun yang bersifat keberatan atau mekanisme komplain melalui
lembaga yang berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku. Mekanisme tersebut
adalah:
a.
b.
c.
d.
e.
Mediasi
Negosiasi
Penyampaian Keberatan (Complaint Mechanism)
Di luar pengadilan (Komnas HAM RI, Ombudsman RI, Mekanisme Komplain
menurut UU Pengadaan Tanah Kepentingan Umum, dan BPSK)
Pengadilan (Komplain dan Judicial Review)
274. Mekanisme mediasi dan negosiasi pada umumya ditempuh sebagai langkah awal dari
suatu permasalahan atau konflik yang terkait dengan hak atas tempat tinggal.
Negosiasi bisa dilakukan antara pihak yang dirugikan atau pihak terdampak dengan
pihak yang dianggap sebagai pelaku yang merugikan hak atas tempat tinggal. Pihak ini
bisa saja merupakan pemerintah atau agen pemerintah, seperti pemerintah daerah
atau TNI atau POLRI atau BUMN atau BUMD, bisa juga dengan pihak swasta, baik
individu maupun perusahaan. Negosiasi, jika berjalan lancar, bertujuan untuk
mendapatkan hasil yang memuaskan kedua belah pihak. Jika kemudian terjadi
kesepakatan maka para pihak diharapkan melaksanakan hasil dari kesepakatan
tersebut.
53