Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak M. PEMBATASAN YANG DIPERKENANKAN Pembatasan yang Diperkenankan terhadap Hak atas Tempat Tinggal yang Layak 236. Pembatasan yang diperkenankan atas hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya termasuk hak atas tempat tinggal yang layak hanya dimungkinkan berdasarkan atas hukum (law), dan harus sesuai dengan hakekat hak-hak itu sendiri, untuk tujuan memajukan kesejahteraan umum dan di dalam masyarakat demokratis.78Hal ini diatur dalam Pasal 4 KIHESB. 237. Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pembatasan yamg diperkenankan terhadap hak atas tempat tinggal yang layak berdasarkan Pasal 4 KIHESB yaitu: a. Makna Pembatasan yang Diperkenankan Pembatasan yang diperkenankan dimaksudkan untuk melindungi hak-hak setiap orang, bukan untuk membenarkan pembatasan oleh Negara. Pembatasan tersebut tidak boleh berdampak terhadap kualitas kehidupan atau keberlangsungan hidup setiap orang atau integritas/eksistensi setiap orang.79 Makna pembatasannya bersifat limitatif, dan tidak boleh ditafsirkan meluas. Di dalam pembatasan hak atas tempat tinggal yang layak tidak boleh justru mengakibatkan tidak adanya tempat tinggal seseorang, dan mengakibatkan orang tersebut tidak bisa melangsungkan kehidupannya di masa depan. b. Diatur oleh Hukum (Law) Pembatasan yang diperkenankan terhadap hak atas tempat tinggal yang layak harus diatur oleh hukum nasional, dan tidak boleh bertentangan dengan KIHESB, berlaku hanya pada saat pembatasan itu diterapkan. Kemudian, hukum yang mengatur pembatasan itu tidak boleh sewenang-wenang (arbitrary) atau tidak beralasan (unreasonable), dan tidak boleh diskriminatif. Selanjutnya hukum tersebut harus jelas (clear), dan aksesibel untuk setiap orang. Hukum yang mengatur pembatasan itu juga harus menyediakan mekanisme pelindungan yang layak (adequate safeguard), dan mekanisme pemulihan-pemulihan yang efektif (effective remedies).80 Hukum yang mengakomodir pembatasan itu tidak boleh berlaku selamanya, tidak boleh sewenang-wenang, harus ada alasan yang jelas, tidak boleh diskriminatif, dan harus menyediakan adanya pemulihan atas pelanggaran-pelanggaran hak yang efektif. c. Memajukan Kesejahteraan Umum (General Welfare) Kesejahteraan umum, mengacu pada kesejahteraan masyarakat, khususnya kebutuhan untuk melindungi kesejahteraan kelompok yang paling rentan dalam Pasal 4 KIHESB. Prinsip 4 tentang Pembatasan dari The Limburg Principles tentang Impementasi atas Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. 80 Prinsip 48-51 The Limburg Principles. 78 79 43

Select target paragraph3