Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
M.
PEMBATASAN YANG DIPERKENANKAN
Pembatasan yang Diperkenankan terhadap Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
236. Pembatasan yang diperkenankan atas hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya termasuk
hak atas tempat tinggal yang layak hanya dimungkinkan berdasarkan atas hukum (law),
dan harus sesuai dengan hakekat hak-hak itu sendiri, untuk tujuan memajukan
kesejahteraan umum dan di dalam masyarakat demokratis.78Hal ini diatur dalam Pasal
4 KIHESB.
237. Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pembatasan yamg diperkenankan
terhadap hak atas tempat tinggal yang layak berdasarkan Pasal 4 KIHESB yaitu:
a. Makna Pembatasan yang Diperkenankan
Pembatasan yang diperkenankan dimaksudkan untuk melindungi hak-hak setiap
orang, bukan untuk membenarkan pembatasan oleh Negara. Pembatasan
tersebut tidak boleh berdampak terhadap kualitas kehidupan atau
keberlangsungan hidup setiap orang atau integritas/eksistensi setiap orang.79
Makna pembatasannya bersifat limitatif, dan tidak boleh ditafsirkan meluas. Di
dalam pembatasan hak atas tempat tinggal yang layak tidak boleh justru
mengakibatkan tidak adanya tempat tinggal seseorang, dan mengakibatkan orang
tersebut tidak bisa melangsungkan kehidupannya di masa depan.
b. Diatur oleh Hukum (Law)
Pembatasan yang diperkenankan terhadap hak atas tempat tinggal yang layak
harus diatur oleh hukum nasional, dan tidak boleh bertentangan dengan KIHESB,
berlaku hanya pada saat pembatasan itu diterapkan. Kemudian, hukum yang
mengatur pembatasan itu tidak boleh sewenang-wenang (arbitrary) atau tidak
beralasan (unreasonable), dan tidak boleh diskriminatif. Selanjutnya hukum
tersebut harus jelas (clear), dan aksesibel untuk setiap orang. Hukum yang
mengatur pembatasan itu juga harus menyediakan mekanisme pelindungan yang
layak (adequate safeguard), dan mekanisme pemulihan-pemulihan yang efektif
(effective remedies).80 Hukum yang mengakomodir pembatasan itu tidak boleh
berlaku selamanya, tidak boleh sewenang-wenang, harus ada alasan yang jelas,
tidak boleh diskriminatif, dan harus menyediakan adanya pemulihan atas
pelanggaran-pelanggaran hak yang efektif.
c. Memajukan Kesejahteraan Umum (General Welfare)
Kesejahteraan umum, mengacu pada kesejahteraan masyarakat, khususnya
kebutuhan untuk melindungi kesejahteraan kelompok yang paling rentan dalam
Pasal 4 KIHESB.
Prinsip 4 tentang Pembatasan dari The Limburg Principles tentang Impementasi atas Hak-Hak Ekonomi Sosial
dan Budaya.
80
Prinsip 48-51 The Limburg Principles.
78
79
43