Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak 231. Negara wajib mengintegrasikan hak atas tempat tinggal yang layak ke dalam strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan strategi untuk mengatasi perpindahan (displacement) akibat perubahan iklim. 232. Negara wajib mengambil langkah-langkah mitigasi dan adaptasi terutama terhadap warga yang sangat rentan terhadap dampak buruk perubahan iklim, untuk lebih mempromosikan HAM, khususnya akses penyandang disabilitas warga terdampak perubahan iklim dalam pemenuhan tempat tinggal dan pekerjaan yang layak. 233. Bersamaan dengan upaya melakukan segala untuk mengurangi perubahan iklim, negara harus melakukan analisis menyeluruh tentang perpindahan iklim yang diantisipasi, menentukan kerangka waktu yang mungkin dan mengidentifikasi komunitas yang berisiko dan kemungkinan lokasi relokasi. 234. Negara harus bekerja dengan masyarakat terdampak perubahan iklim untuk mengembangkan dan mempromosikan pembangunan dan pemeliharaan tempat tinggal yang ramah lingkungan untuk mengatasi dampak perubahan iklim serta memastikan pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. Dalam situasi di mana warga sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim dan bencana terkait perubahan iklim, seperti mereka yang tinggal di atau dekat saluran air dan garis pantai, prioritas harus diberikan pada langkah-langkah adaptasi untuk melestarikan komunitas yang ada. 235. Masyarakat adat juga merupakan salah satu kelompok yang rentan terhadap perubahan iklim, sehingga negara wajib mengakuinya dengan penyediaan dukungan yang diperlukan yang memungkinkan masyarakat adat dapat meresponnya sendiri. 42

Select target paragraph3