Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
231. Negara wajib mengintegrasikan hak atas tempat tinggal yang layak ke dalam strategi
adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta dalam perencanaan, persiapan dan
pelaksanaan strategi untuk mengatasi perpindahan (displacement) akibat perubahan
iklim.
232. Negara wajib mengambil langkah-langkah mitigasi dan adaptasi terutama terhadap
warga yang sangat rentan terhadap dampak buruk perubahan iklim, untuk lebih
mempromosikan HAM, khususnya akses penyandang disabilitas warga terdampak
perubahan iklim dalam pemenuhan tempat tinggal dan pekerjaan yang layak.
233. Bersamaan dengan upaya melakukan segala untuk mengurangi perubahan iklim,
negara harus melakukan analisis menyeluruh tentang perpindahan iklim yang
diantisipasi, menentukan kerangka waktu yang mungkin dan mengidentifikasi
komunitas yang berisiko dan kemungkinan lokasi relokasi.
234. Negara harus bekerja dengan masyarakat terdampak perubahan iklim untuk
mengembangkan dan mempromosikan pembangunan dan pemeliharaan tempat
tinggal yang ramah lingkungan untuk mengatasi dampak perubahan iklim serta
memastikan pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. Dalam situasi di mana
warga sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim dan bencana terkait perubahan
iklim, seperti mereka yang tinggal di atau dekat saluran air dan garis pantai, prioritas
harus diberikan pada langkah-langkah adaptasi untuk melestarikan komunitas yang
ada.
235. Masyarakat adat juga merupakan salah satu kelompok yang rentan terhadap
perubahan iklim, sehingga negara wajib mengakuinya dengan penyediaan dukungan
yang diperlukan yang memungkinkan masyarakat adat dapat meresponnya sendiri.
42