Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak J. Kelompok SOGIE (Sexual Orientation, Gender Identity, and Expression) Permasalahan 210. Dewan HAM PBB pada 2016 melaporkan bahwa banyak terdapat kekerasan dan diskriminasi terhadap individu karena orientasi seksual atau identitas gender,73 sedangkan Pasal 1 DUHAM menentukan prinsip non-diskriminasi bahwa semua orang terlahir bebas dan setara dalam martabat dan hak, terlepas dari orientasi seksual dan identitas gender. 211. Kelompok ini rentan mengalami pelecehan, diskriminasi dan persekusi dalam mengakses tempat tinggal, sedangkan penolakan terhadap SOGIE berimplikasi terhadap meningkatnya jumlah nomaden dan tunawisma. Pada sisi lain, mereka memiliki hak untuk setara, sejahtera dan martabat dalam penikmatan hak atas tempat tinggal yang layak tanpa diskriminasi. 212. Kelompok SOGIE, saat berada di penampungan dan layanan tunawisma, mengalami pelecehan dan kekerasan maupun mendapatkan fasilitas yang dipisahkan berdasarkan jenis kelamin di mana transgender ditempatkan sesuai dengan jenis kelamin mereka saat lahir dan menyebabkan transgender menjadi tidak terlindungi. Kewajiban Negara 213. Berdasarkan Pasal 26 KIHSP dan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, negara wajib menjamin bahwa semua orang memiliki persamaan di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang sama sehingga hukum harus melarang diskriminasi dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun, termasuk bagi kelompok SOGIE dalam pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. 214. Berdasarkan Prinsip 15 Yogyakarta Principles,74 negara wajib melindungi setiap orang atas hak atas tempat tinggal dari penggusuran tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual maupun identitas gender. 215. Negara wajib memastikan bahwa regulasi mengenai hak atas tempat tinggal yang layak melindungi semua warga dari kekerasan, diskriminasi dan persekusi atas dasar orientasi seksual dan identitas gender. 216. Negara wajib menyusun semua langkah yang sesuai untuk mempromosikan kesetaraan dan menghilangkan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual, identitas Human Rights Council Resolution 32/2 on Protection against violence and discrimination based on sexual orientation and gender identity pada Juni 2016, dengan mandate yang diperbarui dalam Resolusi 41/18. 74 The Yogyakarta Principles, Principles on the application of international human rights law in relation to sexual orientation and gender identity, 2007. 73 39

Select target paragraph3