Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
J.
Kelompok SOGIE (Sexual Orientation, Gender Identity, and Expression)
Permasalahan
210. Dewan HAM PBB pada 2016 melaporkan bahwa banyak terdapat kekerasan dan
diskriminasi terhadap individu karena orientasi seksual atau identitas gender,73
sedangkan Pasal 1 DUHAM menentukan prinsip non-diskriminasi bahwa semua orang
terlahir bebas dan setara dalam martabat dan hak, terlepas dari orientasi seksual dan
identitas gender.
211. Kelompok ini rentan mengalami pelecehan, diskriminasi dan persekusi dalam
mengakses tempat tinggal, sedangkan penolakan terhadap SOGIE berimplikasi
terhadap meningkatnya jumlah nomaden dan tunawisma. Pada sisi lain, mereka
memiliki hak untuk setara, sejahtera dan martabat dalam penikmatan hak atas tempat
tinggal yang layak tanpa diskriminasi.
212. Kelompok SOGIE, saat berada di penampungan dan layanan tunawisma, mengalami
pelecehan dan kekerasan maupun mendapatkan fasilitas yang dipisahkan berdasarkan
jenis kelamin di mana transgender ditempatkan sesuai dengan jenis kelamin mereka
saat lahir dan menyebabkan transgender menjadi tidak terlindungi.
Kewajiban Negara
213. Berdasarkan Pasal 26 KIHSP dan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945, negara wajib menjamin bahwa semua orang memiliki persamaan di depan
hukum dan berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang sama sehingga
hukum harus melarang diskriminasi dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif
bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun, termasuk bagi kelompok
SOGIE dalam pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak.
214. Berdasarkan Prinsip 15 Yogyakarta Principles,74 negara wajib melindungi setiap orang
atas hak atas tempat tinggal dari penggusuran tanpa diskriminasi atas dasar orientasi
seksual maupun identitas gender.
215. Negara wajib memastikan bahwa regulasi mengenai hak atas tempat tinggal yang layak
melindungi semua warga dari kekerasan, diskriminasi dan persekusi atas dasar
orientasi seksual dan identitas gender.
216. Negara wajib menyusun semua langkah yang sesuai untuk mempromosikan
kesetaraan dan menghilangkan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual, identitas
Human Rights Council Resolution 32/2 on Protection against violence and discrimination based on sexual
orientation and gender identity pada Juni 2016, dengan mandate yang diperbarui dalam Resolusi 41/18.
74
The Yogyakarta Principles, Principles on the application of international human rights law in relation to sexual
orientation and gender identity, 2007.
73
39