Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak dan pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus menjadi kendala dalam pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. 203. Masih terdapat panti jompo yang disediakan untuk lansia tidak terhubung dengan layanan kesehatan sehingga berdampak terhadap hak atas tempat tinggal yang layak. Kewajiban Negara 204. Berdasarkan Prinsip-Prinsip PBB untuk Lansia, lansia berhak atas akses tempat tinggal dan perawatan kesehatan yang memadai melalui penyediaan pendapatan, dukungan keluarga dan masyarakat dan swadaya, sehingga negara wajib memastikan akses tersebut bagi lansia.70 205. Berdasarkan Pasal 12 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW),71 negara wajib menjamin hak yang sama bagi setiap individu, termasuk bebas diskriminasi terhadap perempuan, khususnya perempuan lansia, dalam mengakses layanan kesehatan yang merupakan bagian dari ha katas tempat tinggal yang layak. 206. Berdasarkan General Recommendation 27 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), wajib memastikan lansia memiliki akses hak atas tempat tinggal yang layak untuk memenuhi kebutuhan khusus mereka, dan semua yang menghambat mobilitasnya.72 207. Berdasarkan Pasal 41 dan 42 UU HAM, negara wajib menyediakan perawatan, pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus bagi lansia atas biaya negara untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta memastikan bahwa lansia memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus dalam akses dan penikmatannya. 208. Negara wajib melindungi lansia melalui penyediaan tempat tinggal, layanan kesehatan dan fasilitas lainnya dengan memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus bagi lansia untuk mendukung kesetaraan, kesejahteraan dan martabat lansia. 209. Upaya pemenuhan hak-hak kelompok lansia wajib melibatkan usaha pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mencakup pendanaan dan pengaturan pemenuhan tempat tinggal yang layak bagi lansia. United Nations Principles for Older Persons Adopted by General Assembly resolution 46/91 of 16 December 1991. 71 Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women Adopted and opened for signature, ratification and accession by General Assembly resolution 34/180 of 18 December 1979. 72 General recommendation No. 27 on older women and protection of their human rights, Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. 70 38

Select target paragraph3