Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak
Penyandang Disabilitas”.60
147. Perlu adanya mekasnisme monitoring untuk implementasi pelaksanaan hak atas
tempat tinggal yang layak untuk kelompok disabilitas, dan berdasarkan mekanisme
monitoring tersebut maka akan terukur capaian dalam implementasi hak atas tempat
tinggal yang layak.61
148. Pembatasan akses penyandang disabilitas terhadap hak atas tempat tinggal yang layak
termasuk di dalam hak untuk mendapatkan kredit perumahan, hak untuk mendapatkan
penerjemah atas dokumen-dokumen perumahan merupakan bentuk diskriminasi yaitu
adanya pembatasan dan perlakuan berbeda terhadap penyandang disabilitas untuk
mendapatkan kredit perumahan, dan informasi atas dokumen-dokumen perumahan,
serta hak untuk mendapatkan penerjemah.
D.
Kelompok Minoritas
Permasalahan
149. Negara belum sepenuhnya melindungi kelompok minoritas keagamaan dari
penggusuran paksa terhadap tempat tinggal mereka, dan terpaksa harus bertempat
tinggal di lokasi yang jauh dari tempat bekerja/berusaha, dan dengan kondisi tempat
tinggal yang minim akses terhadap fasilitas kesehatan dan pendidikan.
150. Kekerasan dan kebencian yang berbasis agama atau kepercayaan juga berdampak
terhadap pelindungan hak atas tempat tinggal yang layak bagi kelompok-kelompok
agama atau kepercayaan minoritas yang mengakibatkan kelompok-kelompok agama
atau kepercayaan minoritas tersebut kehilangan hak atas tempat tinggal yang layak.
Kelompok-kelompok minoritas keagamaan atau kepercayaan tersebut tidak bisa
kembali lagi untuk menghuni tempat tinggalnya. Kemudian, mereka direlokasi di
tempat lain yang jauh dari tempat tinggal semula.62
151. Minimnya mekanisme komplain atau pemulihan yang efektif untuk kelompok minoritas
atas pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak.
Kewajiban Negara
152. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) KIHESB menegaskan negara wajib menghormati prinsip
non-diskriminasi termasuk terhadap kelompok minoritas bangsa/agama/etnis.
Kelompok minoritas keagamaan/etnis/bangsa berhak atas tempat tinggal yang layak
termasuk memiliki/mengakses perumahan yang layak.
Pasal 1 angka ketiga Undang-Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016.
UN Habitat, The Rights to Person with Disability Living in Cities towards Inclusive Cities, Nairobi: UN Habitat,
2015, hal.61.
62
Komnas HAM, Laporan Kebebasan Beragama & Berkeyakinan (KBB) 2016, (Jakarta: Komnas HAM, 2017).
60
61
31