Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas”.60 147. Perlu adanya mekasnisme monitoring untuk implementasi pelaksanaan hak atas tempat tinggal yang layak untuk kelompok disabilitas, dan berdasarkan mekanisme monitoring tersebut maka akan terukur capaian dalam implementasi hak atas tempat tinggal yang layak.61 148. Pembatasan akses penyandang disabilitas terhadap hak atas tempat tinggal yang layak termasuk di dalam hak untuk mendapatkan kredit perumahan, hak untuk mendapatkan penerjemah atas dokumen-dokumen perumahan merupakan bentuk diskriminasi yaitu adanya pembatasan dan perlakuan berbeda terhadap penyandang disabilitas untuk mendapatkan kredit perumahan, dan informasi atas dokumen-dokumen perumahan, serta hak untuk mendapatkan penerjemah. D. Kelompok Minoritas Permasalahan 149. Negara belum sepenuhnya melindungi kelompok minoritas keagamaan dari penggusuran paksa terhadap tempat tinggal mereka, dan terpaksa harus bertempat tinggal di lokasi yang jauh dari tempat bekerja/berusaha, dan dengan kondisi tempat tinggal yang minim akses terhadap fasilitas kesehatan dan pendidikan. 150. Kekerasan dan kebencian yang berbasis agama atau kepercayaan juga berdampak terhadap pelindungan hak atas tempat tinggal yang layak bagi kelompok-kelompok agama atau kepercayaan minoritas yang mengakibatkan kelompok-kelompok agama atau kepercayaan minoritas tersebut kehilangan hak atas tempat tinggal yang layak. Kelompok-kelompok minoritas keagamaan atau kepercayaan tersebut tidak bisa kembali lagi untuk menghuni tempat tinggalnya. Kemudian, mereka direlokasi di tempat lain yang jauh dari tempat tinggal semula.62 151. Minimnya mekanisme komplain atau pemulihan yang efektif untuk kelompok minoritas atas pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak. Kewajiban Negara 152. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) KIHESB menegaskan negara wajib menghormati prinsip non-diskriminasi termasuk terhadap kelompok minoritas bangsa/agama/etnis. Kelompok minoritas keagamaan/etnis/bangsa berhak atas tempat tinggal yang layak termasuk memiliki/mengakses perumahan yang layak. Pasal 1 angka ketiga Undang-Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016. UN Habitat, The Rights to Person with Disability Living in Cities towards Inclusive Cities, Nairobi: UN Habitat, 2015, hal.61. 62 Komnas HAM, Laporan Kebebasan Beragama & Berkeyakinan (KBB) 2016, (Jakarta: Komnas HAM, 2017). 60 61 31

Select target paragraph3