Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
C.
Penyandang Disabilitas
Permasalahan
138. Penyandang disabilitas mendapatkan diskriminasi untuk mengakses hak atas tempat
tinggal, yaitu kesulitan untuk mendapatkan kredit perbankan atas perumahan, dan
masih harus mendapatkan/berada di bawah perwalian dalam melakukan tindakan
hukum terkait dengan kontrak/sewa/kepemilikan tempat tinggal.
139. Penyandang disabilitas belum mendapatkan perlakuan khusus atas hak atas tempat
tinggal yang layak, misalnya kebutuhan jalan khusus untuk penyandang disabilitas dan
penerjemah/bahasa
khusus
dalam
memahami
dokumen-dokumen
kontak/sewa/kepemilikan rumah.
140. Pendekatan hak-hak penyandang disabilitas belum terintegrasi dalam rencana dan
kebijakan perumahan nasional/lokal.
141. Minimnya mekanisme efektif untuk pengaduan hak atas tempat tinggal yang layak
terhadap penyandang disabilitas di tingkat lokal dan nasional.
Kewajiban Negara
142. Konvensi Internasioal tentang Hak-Hak Penyandang Disabiiltas (ICRPD) mewajibkan
negara untuk menjamin prinsip non-diskriminasi dalam kebijakan, praktik, dan aturan
hukum terhadap penyandang disabilitas termasuk terhadap hak atas tempat tinggal
yang layak.
143. ICRPD di Pasal 2 memberikan pengertian diskriminasi adalah perbedaan (distinction),
pembatasan (restriction), ekslusivisme (exclusion) terhadap penyandang disabilitas
yang berdampak terhadap pengakuan, penikmatan dan pelaksanaan HAM termasuk
dalam hal ini hak atas tempat tinggal yang layak.
144. ICRPD memperkenalkan reasonable accommodation atau akomodasi yang layak yaitu
modifikasi dan penyesuaian yang disesuaikan agar penyandang disabilitas dapat
menikmati dan menjalankan hak-haknya, tetapi prinsip akomodasi yang layak itu tidak
boleh disproporsional dan menimbulkan beban yang tidak semestinya (undue burden).
145. Berdasarkan prinsip akomodasi yang layak, penyandang disabilitas berhak
mendapatkan perlakuan khusus dalam mendapatkan dan mengakses tempat tinggal
yang layak misalnya dalam mendapatkan kebutuhan khusus dalam mengakses dan
memiliki tempat tinggal yang layak.
146. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memberikan
pengertian diskriminasi adalah “Setiap pembedaan, pengecualian pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak
30