Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak Kewajiban Negara 130. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 KIHESB, Negara dilarang melakukan diskriminasi, dan harus memperlakukan secara setara (equal) dalam merealisasikan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Hak atas tempat tinggal yang layak merupakan bagian dari hak atas standar hidup yang layak. 131. Berdasarkan Komentar Umum No. 16 atas Pasal 11 KIHESB, harus ada kesetaraan dalam menikmati hak atas standar hidup yang layak antara perempuan dan laki-laki, dan hal tersebut harus dipahami secara komprehensif. 132. Lebih jauh berdasarkan Komentar Umum No. 16 tersebut, Negara wajib menjamin agar perempuan dapat memiliki (to own) tempat tinggal yang layak, menggunakan tempat tinggal (to use), mengontrol tempat tinggal, tanah, dan propertinya (to control) atas dasar kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Negara juga harus menjamin akses perempuan atas sumber daya untuk memilki tempat tinggal yang layak. 133. Berdasarkan Pasal 10 KIHESB dalam hubungannya dengan hak-hak keluarga (familyrelated rights), Negara wajib menyediakan rumah aman untuk perempuan yang menjadi korban atas kekerasan rumah tangga, upaya hukum (legal remedies), pemulihan fisik dan mental (physical and mental remedies) sebagai bagian dari hak atas tempat tinggal yang layak. 134. Berdasarkan Komentar Umum Nomor 21 (1999) atas Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi atas Perempuan menegaskan Negara harus menjamin atas dasar kesetaran dan otonomi hukum bahwa perempuan berhak atas kepemilikan properti termasuk dalam menyetujui kredit perumahan (mortgage) tanpa adanya persetujuan suami. 135. Kewajiban negara untuk menghormati hak-hak perempuan adalah negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak untuk perempuan, dan lebih spesifiknya dilarang melakukan diskriminasi hak atas tempat tinggal yang layak untuk perempuan. 136. Kewajiban negara untuk melindungi adalah negara harus mencegah terjadinya pelanggaran hak atas tempat tinggal terhadap perempuan yang dilakukan oleh pihak ketiga (korporasi, masyarakat, dan pihak-pihak lainnya). Lebih spesifiknya dalam kasus penggusuran paksa tidak boleh ada pelecehan seksual, dan atau kekerasan yang dilakukan oleh pihak ketiga. 137. Kewajiban negara untuk memenuhi yaitu negara harus menggunakan seluruh upaya untuk merealisasikan pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak untuk perempuan baik melalui upaya legislatif, administrasi, dan yudisial. 29

Select target paragraph3