Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
Undang-Undang Kehutanan memasukan hutan adat menjadi bagian hutan negara
adalah bentuk pengabaian hak-hak MHA.49 MK RI berdasarkan putusannya tersebut
telah mengakui MHA sebagai pemegang hak-hak konstitusional/HAM. Putusan MK RI
tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas hak MHA khususnya penguasaan
atas hutan-adat di Indonesia.
118. UU HAM juga mengakui keberadaan MHA terkait kebutuhan dan perbedaan MHA harus
dilindungi oleh hukum, masyarakat dan pemerintah, yang lebih lengkapnya
menjelaskan “Dalam rangka penegakan HAM, perbedaan dan kebutuhan dalam MHA
harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat dan Pemerintah”.50
Kemudian juga hak masyarakat adat atas tanah ulayat harus dilindungi.51
119. Negara wajib menghormati konsep tempat tinggal menurut MHA yang tidak hanya
sekedar rumah yang berdiri di atas tanah yang beratap, dan ditempati
keluarga/beberapa keluarga. Tetapi juga tempat tinggal mempunyai makna sosial,
spiritual, dan status tenurial atas tanahnya adalah komunal atau berdasarkan hak
ulayat, serta tanah bagi mereka bukan merupakan barang ekonomi/komoditas.52
120. Negara wajib memenuhi hak MHA, tanpa diskriminasi, untuk menentukan perbaikan
kondisi ekonomi, sosial, dan budayanya termasuk di dalam bidang pendidikan,
pekerjaan, pelatihan/training/retraining vokasi, tempat tinggal, sanitasi, kesehatan,
dan keamanan sosial.53 MHA juga berhak hak atas standar hidup yang layak termasuk
hak atas tempat tinggal yang layak.54 Hak atas tinggal yang layak melekat pada MHA
sebagai bagian dari standar hidup yang layak.
121. Negara wajib untuk melindungi hak MHA dalam menjaga, mengontrol, melindungi
warisan budaya, pengetahuan tradisional, dan ekspresi-ekspresi budaya mereka
termasuk di dalamnya pengetahuan atas tempat tinggal/perumahan (the properties).55
Kemudian MHA berhak atas otonomi (autonomy), dan mengelola sendiri (selfgovernance) hal-hal yang berhubungan dengan urusan-urusan lokal dan internal
mereka.56 Di dalam konteks hak atas tempat tinggal yang layak, MHA berhak secara
otonom, dan mengelola secara mandiri atas tempat tinggal yang berhubungan dengan
tanah dan teritorialnya sesuai dengan budaya (culture) dan tradisi (custom) mereka.
122. Negara wajib menghormati hak MHA dengan tidak melakukan pemindahkan secara
paksa dari tanah atau teritorinya, juga tidak boleh ada relokasi tanpa adanya
Ibid.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999.
51
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999.
52
UN Habitat, Indigenous Right’s Right to Adequate Housing Global Perspective, Geneva: UN Habitat, 2005.
53
Pasal 21 United Nations Declaration on the Rights of Indigenous People (UNDRIP).
54
UN Pact Sheet No. 9/Rev. 13 on the Indigenous People & UN Human Rights System, Geneva: UNHR, 2013, hal.
7.
55
Pasal 31 ayat (1) UN Declaration on the Rights of Indigenous People.
56
Pasal 4 UN Declaration on the Rights of Indigenous People.
49
50
27