Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
f.
Mekanisme gugatan perdata perwakilan (class action) atas penggusuran paksa
atau jika terjadi peningkatan jumlah tunawisma.40
103. Lembaga negara dapat menyediakan mekanisme pemulihan (available remedies) atas
pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak melalui lembaga mandiri seperti
Komnas HAM RI. Komnas HAM RI sesuai mandatnya yang diberikan oleh undangundang dapat melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa hak atas tempat
tinggal.41
104. The Maastricht Principle mengatur kewajiban negara atas hak-hak ekonomi, sosial, dan
budaya, yaitu:
2)
a.
Kewajiban melakukan tindakan (obligation to conduct) mensyaratkan negara
untuk mengambil tindakan yang memadai untuk merealisasikan hak atas tempat
tinggal yang layak.42 Di dalam hak atas tempat tinggal yang layak, negara
membuat kebijakan implementasi atas rencana penyediaan perumahan publik
yang layak dan terjangkau oleh masyarakat untuk mengurangi jumlah tunawisma
di Indonesia.
b.
Kewajiban atas hasil (obligation of result) mensyaratkan negara mencapai targettarget spesifik untuk mencapai standar substantif.43 Negara membuat kebijakan
untuk dalam jangka waktu tertentu (misalnya dalam waktu lima tahun) membuat
target untuk menurunkan jumlah penggusuran di kota-kota besar atau dalam
penyediaan tempat tinggal yang layak bagi kelompok rentan dan marjinal.
Tanggung Jawab Aktor Non-Negara
105. Aktor non-negara adalah organisasi dan individu yang tidak berafiliasi dengan,
diarahkan oleh, atau didanai pemerintah, yang meliputi perusahaan, lembaga swasta,
ESCRnet, https://docs.escr-net.org/usr_doc/THEJUSTICIABILITYOFHOUSINGRIGHTS.doc, diakses pada 30
Maret 2022.
41
Pasal 89 ayat (4) UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM melakukan mediasi yaitu Komnas HAM RI telah
menyelesaikan kasus sengketa lahan antara Kementrian Hukum dan HAM dengan warga Dusun Lias di Nusa
Tenggara Barat (NTB) pada April 2020.41 Sengketa lahan antara warga Dusun Lias dan Kemenkumham dapat
dicari solusinya yaitu Kemenkumham menghibahkan lahan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tengara Barat
(NTB) yang dapat ditempati oleh warga Dusun Lias berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 27 Tahun
2014 tentang pengelolaan BMN/D dan peraturan turunannya yaitu PMK Nomor 11/PMK.06/2016 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN/D, dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI
Nomor SEK.PB.06.03\39, tanggal 14 Februari 2018.41 Warga yang menempati lahan di Dusun Lias merupakan
korban bencana alam yang terpaksa pindah ke Dusun Liar, dan Pemprov NTB memfasilitasi pembangunan rumah
tahan gempa untuk warga tersebut yang disetujuai oleh Kemenkumham.41 Berdasarkan hal tersebut, warga dapat
dipulihkan haknya atas tempat tinggal yang layak di Dusun Lias NTB berdasarkan proses mediasi yang difasilitasi
oleh Komnas HAM RI, dan masing-masing pihak yang bersengketa mempunyai niat baik untuk menyelesaikan
sengketa lahan tersebut. Komnas HAM (Perspektif HAM dalam Penyelesaian Sengketa Aset BMN/D, Jakarta:
Komnas HAM, 2021, hal.14)
42
A handbook for the National Human Rights Institution, ESCR Rights, Geneva & New York: UN, 2005, hal. 118.
43
Ibid.
40
24