Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
62. Untuk memenuhi kepastian tenurial dan mengingat banyak permasalahan terkait
dengan tenurial di Indonesia sebagaimana sudah dijelaskan dalam SNP Nomor 7
tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam, pemerintah dan
lembaga terkait, baik dalam level nasional maupun daerah agar mengkoordinasikan
pendaftaran dan kepemilikan tanah di Indonesia.18
Ketersediaan Layanan, Material, Sarana, dan Prasarana (Availability of Services,
Materials, Facilities and Infrastructure)
63. Tempat tinggal yang layak harus memiliki fasilitas esensial yang diperlukan untuk
kesehatan, keamanan, kenyamanan dan nutrisi. Semua orang yang menjadi penerima
hak atas tempat tinggal yang layak harus memiliki akses berkelanjutan atas sumber
daya alam dan sumber daya bersama, air minum yang aman, energi untuk memasak,
pemanas dan pencahayaan, sanitasi dan fasilitas mencuci, alat untuk menyimpan
makanan, pembuangan sampah, drainase dan layanan darurat.19
Keterjangkauan (Affordability)
64. Keterjangkauan atas biaya tempat tinggal berarti kemampuan sesorang untuk
membayar kebutuhan yang terkait dengan tempat tinggal. Komentar Umum No. 4
menyatakan bahwa kemampuan membayar ini harus ada pada level dimana
pemenuhan kebutuhan lainnya, seperti makanan, kebutuhan sekolah, dan lain-lain,
tidak kemudian terancam menjadi tidak terpenuhi.20
65. Secara umum, affordabilitas atas tempat tinggal jika dibandingkan dengan pendapatan
keluarga adalah 30 persen, artinya pengeluaran untuk biaya tempat tinggal maksimal
adalah 30 persen dari total pendapatan. Angka ini berlaku baik bagi tenurial sewa
maupun hak milik. Jika tenurial sewa, maka angka 30 persen adalah biaya sewa tempat
tinggal dan utilitas (listrik, air dan gas – jika ada). Jika tenurialnya adalah kepemilikan
maka biaya 30 persen termasuk biaya cicilan dan bunganya (mortgage–jika kredit),
pajak properti dan perawatan tempat tinggal.
66. Keterjangkauan harga dan kebutuhan terkait tempat tinggal dipengaruhi oleh berbagai
faktor, misalnya pekerjaan seseorang dan pasar perumahan baik untuk tenurial hak
milik maupun untuk sewa (kontrak).
67. Elemen ini membawa konsekuensi kewajiban bagi negara untuk menjamin masalah
keterjangkauan, salah satunya adalah menyediakan subsidi untuk kelompok miskin,
misalnya dengan menyediakan perumahan umum (public housing) dalam bentuk sewa
yang harganya terjangkau dan telah disubsidi oleh negara. Pemerintah juga dapat
bekerja sama dengan pihak swasta ataupun BUMN untuk membangun perumahan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Standar Norma dan Prosedur No. 7 tentang Hak Asasi
Manusia
atas
Tanah
dan
Sumber
Daya
Alam,
2021,
tersedia
online
di
https://www.komnasham.go.id/files/1659686119-standar-norma-dan-pengaturan-nomor-$72B3AL4.pdf
19
General Comment No. 4 Para 8 (b).
20
Ibid, Para 8 (c).
18
15