Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
E.
CAKUPAN HAK ATAS TEMPAT TINGGAL YANG LAYAK
51. Komite Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Komite HESB) telah mengesahkan dua
Komentar Umum yang berkenaan dengan cakupan atau unsur-unsur hak atas tempat
tinggal yang layak, yaitu Komentar Umum No. 4 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang
Layak (Pasal 11 ayat 1)7 dan Komentar Umum No. 7 tentang Penggusuran Paksa8 dari
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB).
52. Komentar Umum tidak bersifat mengikat secara hukum, namun telah memengaruhi
yurisprudensi pengadilan regional atau nasional serta hukum domestik negara-negara
yang terkait dengan hak atas tempat tinggal yang layak. Selain itu belum terdapat
badan HAM internasional atau regional lainnya yang mengeluarkan interpretasi tentang
cakupan hak atas tempat tinggal yang layak. Untuk itu dapat disimpulkan bahwa
Komentar Umum No. 4 masih disebagai “satu-satunya interpretasi hukum yang paling
otoritatif tentang makna hak atas tempat tinggal yang layak menurut hukum
internasional”. SNP memakai cakupan hak atas tempat tinggal yang layak sesuai
dengan interpretasi Komite HESB.
53. Komite HESB juga menyatakan bahwa hak atas tempat tinggal harus ditafsirkan secara
luas, tidak hanya sebagai tempat berteduh dengan atap atau sebagai komoditas, tetapi
juga harus dilihat sebagai “hak untuk hidup di suatu tempat dengan aman, damai, dan
bermartabat”.9 Ada dua alasan atas pendapat ini. Pertama, hubungan antara hak atas
tempat tinggal yang layak dengan hak asasi manusia lainnya yang disebutkan dalam
KIHESB; dan kedua, penekanan pada sifat tempat tinggal yang layak itu sendiri.10
Meskipun Komite HESB tidak menjelaskan lebih lanjut istilah memadai atau layak,
Komite menyebutkan bahwa ada beberapa faktor yang relevan untuk mengukur
kelayakan (adequacy) atas tempat tinggal yang harus dipertimbangkan untuk
mencapai pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak sebagaimana tujuan dari
KIHESB.11
54. Faktor-faktor kelayakan tersebut harus diartikan sebagai syarat inti minimal (core
minimal content) yang harus diperhatikan oleh negara dalam mengambil kebijakan
terkait tempat tinggal agar menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas tempat
tinggal yang layak sebagaimana dimaksud dalam KIHESB.
55. Faktor- faktor kelayakan tersebut adalah kepastian hukum tenurial (legal security of
tenure); ketersediaan layanan publik, material, sarana dan prasarana (availability of
CESCR, “General Comment No. 4: The Right to Adequate Housing (Art. 11 (1) of the Covenant)” (13 Desember
1991) UN Doc E/1992/23 (Komentar Umum No. 4).
8
CESCR, “General Comment No. 7: The Right to Adequate Housing (Art.11.1): Forced Evictions” (20 Mei 1997) UN
Doc E/1998/22 (Komentar Umum No. 7).
9
General Comment No. 4, Para 7.
10
Ibid.
11
Ibid, Para 8.
7
12