Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak E. CAKUPAN HAK ATAS TEMPAT TINGGAL YANG LAYAK 51. Komite Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Komite HESB) telah mengesahkan dua Komentar Umum yang berkenaan dengan cakupan atau unsur-unsur hak atas tempat tinggal yang layak, yaitu Komentar Umum No. 4 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak (Pasal 11 ayat 1)7 dan Komentar Umum No. 7 tentang Penggusuran Paksa8 dari Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB). 52. Komentar Umum tidak bersifat mengikat secara hukum, namun telah memengaruhi yurisprudensi pengadilan regional atau nasional serta hukum domestik negara-negara yang terkait dengan hak atas tempat tinggal yang layak. Selain itu belum terdapat badan HAM internasional atau regional lainnya yang mengeluarkan interpretasi tentang cakupan hak atas tempat tinggal yang layak. Untuk itu dapat disimpulkan bahwa Komentar Umum No. 4 masih disebagai “satu-satunya interpretasi hukum yang paling otoritatif tentang makna hak atas tempat tinggal yang layak menurut hukum internasional”. SNP memakai cakupan hak atas tempat tinggal yang layak sesuai dengan interpretasi Komite HESB. 53. Komite HESB juga menyatakan bahwa hak atas tempat tinggal harus ditafsirkan secara luas, tidak hanya sebagai tempat berteduh dengan atap atau sebagai komoditas, tetapi juga harus dilihat sebagai “hak untuk hidup di suatu tempat dengan aman, damai, dan bermartabat”.9 Ada dua alasan atas pendapat ini. Pertama, hubungan antara hak atas tempat tinggal yang layak dengan hak asasi manusia lainnya yang disebutkan dalam KIHESB; dan kedua, penekanan pada sifat tempat tinggal yang layak itu sendiri.10 Meskipun Komite HESB tidak menjelaskan lebih lanjut istilah memadai atau layak, Komite menyebutkan bahwa ada beberapa faktor yang relevan untuk mengukur kelayakan (adequacy) atas tempat tinggal yang harus dipertimbangkan untuk mencapai pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak sebagaimana tujuan dari KIHESB.11 54. Faktor-faktor kelayakan tersebut harus diartikan sebagai syarat inti minimal (core minimal content) yang harus diperhatikan oleh negara dalam mengambil kebijakan terkait tempat tinggal agar menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak sebagaimana dimaksud dalam KIHESB. 55. Faktor- faktor kelayakan tersebut adalah kepastian hukum tenurial (legal security of tenure); ketersediaan layanan publik, material, sarana dan prasarana (availability of CESCR, “General Comment No. 4: The Right to Adequate Housing (Art. 11 (1) of the Covenant)” (13 Desember 1991) UN Doc E/1992/23 (Komentar Umum No. 4). 8 CESCR, “General Comment No. 7: The Right to Adequate Housing (Art.11.1): Forced Evictions” (20 Mei 1997) UN Doc E/1998/22 (Komentar Umum No. 7). 9 General Comment No. 4, Para 7. 10 Ibid. 11 Ibid, Para 8. 7 12

Select target paragraph3