Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak perusakan dan pembakaran tempat tinggal dari anggota kelompok tersebut yang menyebabkan mereka kehilangan tempat tinggal. Prinsip Tanggung Jawab Negara 44. Negara, sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) mempunyai tanggung jawab dan kewajiban atas pelaksanaan hak asasi manusia. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik pada level pusat maupun daerah, negara merupakan pihak yang secara hukum bertanggung jawab dan berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk juga hak atas tempat tinggal yang layak. Kewajiban ini juga termasuk memastikan tata kelola pemerintahan dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan, serta perbaikan kerangka legislasi dan kebijakan atas tempat tinggal dengan berdasarkan asas kemanfaatan dan kemanusiaan. Secara rinci tanggung jawab negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak dijelaskan lebih lanjut dalam bab berikutnya. 45. Korporasi dan aktor-aktor non-negara juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM, yang berarti dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu atau mengurangi penikmatan HAM yang diakui secara universal, yaitu dengan cara menghindari, mengurangi, mencegah, dan memulihkan dampak negatif dari operasional korporasi atau tindakan aktor-aktor non-negara lain yang telah melanggar HAM, terutama dalam kaitannya dengan hak atas tempat tinggal. Prinsip Keberlanjutan 46. Hak atas tempat tinggal yang layak dan berkelanjutan memiliki peran kunci dalam peningkatan kualitas hidup manusia. Hak atas tempat tinggal layak merupakan salah satu perwujudan dari hak atas kehidupan layak yang merupakan paling sentral dari penikmatan semua hak-hak ekonomi, sosial dan budaya6 dan termasuk juga hak-hak sipil dan politik. 47. Pembangunan dan distribusi tempat tinggal yang layak dan berkelanjutan menghadapi beberapa tantangan, antara lain urbanisasi, perubahan demografi penduduk, perubahan iklim dan krisis ekonomi serta komersialisasi ruang dan tanah. Gabungan dari beberapa unsur tersebut mengakibatkan didirikannya secara masif permukiman kumuh yang kondisinya sangat buruk baik dari segi kualitas tempat tinggal maupun lingkungan, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap penyebaran penyakit menular, kesehatan penduduk, serta terjadinya kecelakaan (kebakaran atau runtuhnya atap yang dibangun secara asal/sembarang). Kondisi ini banyak ditemui di daerah perkotaan, di mana dialami oleh kelompok masyarakat miskin yang rentan akan diskriminasi atas akses terhadap layanan publik. 6 General Comment No. 4 Para 1. 10

Select target paragraph3