BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA Pemindahan Tindakan Tahanan Instrumen/Aturan ­Internasional 1. Paragraf 45 Resolusi PBB tentang Standart PBB tentang Aturan ­Minimum Standar tentang ­Penanganan Tahanan. Paragraf 45 (1)Ketika tahanan sedang dipindahkan ke atau dari sebuah ­lembaga ­penjara, tahanan ­sesedikit mungkin terlihat oleh masyarakat umum, dan Satuan Sabhara langkah pengamanan diambil untuk ­melindunginya dari setiap bentuk penghinaan, rasa ingin tahu, dan publisitas. 74

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents