BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
Tindakan
Instrumen/Aturan
Internasional
Manusia (CAT) bahwa
“Setiap Negara Pihak harus menjamin agar instansi-instansi yang
berwenang harus melakukan
suatu penyelidikan dengan cepat
dan tidak memihak, setiap ada
alasan yang cukup kuat untuk
mempercayai bahwa suatu tindak penyiksaan telah dilakukan
di dalam wilayah kewenangan
hukumnya.”
5. Resolusi 663 C (XXIV)
tertanggal 31 Juli 1957
yang diperbaharui dengan
Resolusi 2076 (LXII)
tertanggal 13 Mei 1977
Standart PBB tentang
Aturan Minimum Standar
tentang Penanganan
Tahanan.
65