BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
Tindakan
Instrumen/Aturan
Internasional
atau Merendahkan
Martabat Manusia (CAT)
Tahun 1984 yang sudah
diratifikasi dengan UU 5
Tahun 1998 :
Pasal 2
1) Setiap Negara Pihak
harus mengambil
langkah - langkah
legislatif, administrasi,
hukum, atau langkahlangkah efektif lainnya untuk mencegah
tindak penyiksaan
di dalam wilayah
hukumnya.
2) Tidak ada terdapat
pengecualian apapun,
baik dalam keadaan
63