BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA Tindakan Instrumen/Aturan ­Internasional 2. Pasal 7 Kovenan ­Internasional tentang ­Hak-Hak Sipil ­Politik ­(ICCPR) bahwa “Tidak ­ seorangpun dapat ­dikenai ­penyiksaan, atau ­perlakuan atau hukuman lain yang ­kejam, tidak ­manusiawi atau ­merendahkan martabat. ­Khususnya, tidak ­seorangpun dapat dijadikan obyek e­ ksperimen medis atau ilmiah tanpa ­persetujuannya.” 3. Pasal 2 Konvensi ­Menentang Penyiksaan, Perlakuan atau ­Hukuman Lain yang ­Kejam, Tidak ­Manusiawi, atau ­ 62

Select target paragraph3