BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
tangan kosong lunak (Pasal 7 Ayat
(2) huruf a Perkapolri No. 1/2009).
Pastikan dalam menghadapi tindakan aktif dihadapi dengan kendali
tangan kosong keras (Pasal 7 Ayat
(2) huruf b Perkapolri No. 1/2009).
Pastikan tindakan agresif dihadapi
terlebih dahulu dengan kendali
senjata tumpul, senjata kimia
antara lain gas air mata atau
semprotan cabe, atau alat lain
sesuai standar Polri (Pasal 7 Ayat
(2) huruf c Perkapolri No. 1/2009).
Pastikan penggunaan kekuatan
senjata api dilakukan hanya dalam
menghadapi tindakan agresif yang
bersifat segera yang dilakukan oleh
pelaku kejahatan atau tersangka
yang dapat menyebabkan luka
56