BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA bantuan medis bagi setiap orang yang terluka tembak, memberitahukan kepada keluarga atau kerabat korban akibat penggunaan senjata api, dan membuat laporan terinci dan lengkap tentang penggunaan senjata api (Pasal 49 ayat (1) Perkap 8 Tahun 2009). Pastikan pada setiap tahapan penggunaan kekuatan yang dilakukan diikuti dengan komunikasi lisan/ ucapan dengan cara membujuk, memperingatkan dan memerintahkan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (Pasal 7 Ayat (1) Perkapolri No. 1/2009). Pastikan dalam tahapan penggunaan kekuatan mendahulukan tindakan pasif dengan kendali 55

Select target paragraph3