BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA langkah yang lebih lunak tidak cukup.(Pasal 47 Perkapolri 8/2009). Pastikan dalam penggunaan senjata api petugas harus memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas (Pasal 48 huruf a Perkap 8 Tahun 2009). Pastikan sebelum menggunakan senjata api, memberikan peringatan yang jelas dengan cara: 1. menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas; 2. memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan 53

Select target paragraph3