BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
langkah yang lebih lunak tidak
cukup.(Pasal 47 Perkapolri
8/2009).
Pastikan dalam penggunaan senjata
api petugas harus memahami
prinsip penegakan hukum legalitas,
nesesitas dan proporsionalitas (Pasal
48 huruf a Perkap 8 Tahun 2009).
Pastikan sebelum menggunakan
senjata api, memberikan peringatan yang jelas dengan cara:
1. menyebutkan dirinya sebagai
petugas atau anggota Polri yang
sedang bertugas;
2. memberi peringatan dengan
ucapan secara jelas dan tegas
kepada sasaran untuk berhenti,
angkat tangan, atau meletakkan
senjatanya; dan
53