BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
dengan tujuannya dan sesuai dengan
hukum (Pasal 45 Huruf e Perkapolri
8/2009).
Pastikan penggunaan kekuatan,
senjata atau alat dalam penerapan
tindakan keras harus berimbang
dengan ancaman yang dihadapi;
Pasal 45 Huruf f Perkapolri 8/2009).
Pastikan adanya pembatasan
dalam penggunaan senjata/alat
atau dalam penerapan tindakan
keras Pasal 45 Huruf g Perkapolri
8/2009).
Pastikan meminimalisir kerusakan
dan luka-luka akibat penggunaan
kekuatan/tindakan keras Pasal 45
Huruf h Perkapolri 8/2009).
Pastikan penggunaan senjata
api hanya boleh digunakan bila
51