BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum (Pasal 45 Huruf e Perkapolri 8/2009). Pastikan penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi; Pasal 45 Huruf f Perkapolri 8/2009). Pastikan adanya pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras Pasal 45 Huruf g Perkapolri 8/2009). Pastikan meminimalisir kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras Pasal 45 Huruf h Perkapolri 8/2009). Pastikan penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila 51

Select target paragraph3