BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA Pastikan mendahulukan tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan terlebih dahulu; (Pasal 45 Huruf a Perkapolri 8/2009). Pastikan bahwa tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan (Pasal 45 Huruf b Perkapolri 8/2009). Pastikan tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah(Pasal 45 Huruf c Perkapolri 8/2009). Jangan menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum (Pasal 45 Huruf d Perkapolri 8/2009). Pastikan penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional 50

Select target paragraph3