BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
Pastikan mendahulukan tindakan
dan cara-cara tanpa kekerasan
terlebih dahulu; (Pasal 45 Huruf a
Perkapolri 8/2009).
Pastikan bahwa tindakan keras
hanya diterapkan bila sangat
diperlukan (Pasal 45 Huruf b
Perkapolri 8/2009).
Pastikan tindakan keras hanya
diterapkan untuk tujuan penegakan
hukum yang sah(Pasal 45 Huruf c
Perkapolri 8/2009).
Jangan menggunakan kekerasan
yang tidak berdasarkan hukum
(Pasal 45 Huruf d Perkapolri
8/2009).
Pastikan penggunaan kekuatan dan
penerapan tindakan keras harus
dilaksanakan secara proporsional
50