BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA pendekatan persuasif, sebelum melakukan penindakan represif atau penegakan hukum berdasarkan prinsip legalitas, nesesitas dan proporsionalitas (Pasal 43 ayat (1) Perkap 8 Tahun 2009). Dalam melaksanakan penindakan kerusuhan dengan alasan apapun harus tetap mengupayakan sesedikit mungkin timbulnya korban jiwa atau kerusakan yang tidak perlu. (Pasal 43 ayat (3) Perkap 8 Tahun 2009). F. PENGGUNAAN KEKUATAN/TINDAKAN KERAS DAN SENJATA API Jangan menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan. (Pasal 11 Perkapolri 8/2009). 49

Select target paragraph3