BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA tugas kepolisian; (Pasal 40 huruf e Perkap 8 tahun 2009). Dilarang melaksanakan razia atau operasi kepolisian secara liar atau tanpa dilengkapi surat perintah dinas atau izin dari atasan yang berwenang; (Pasal 40 huruf f Perkap 8 tahun 2009). Dilarang melakukan razia atau tindakan kepolisian dengan cara mempublikasikan kegiatan yang melanggar asas praduga tak bersalah atau melanggar hak privasi. (Pasal 40 huruf g Perkap 8 tahun 2009). Dilarang sengaja membiarkan atau menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan untuk keselamatan harta atau jiwanya; 47

Select target paragraph3