BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
tugas kepolisian; (Pasal 40 huruf e
Perkap 8 tahun 2009).
Dilarang melaksanakan razia atau
operasi kepolisian secara liar atau
tanpa dilengkapi surat perintah
dinas atau izin dari atasan yang
berwenang; (Pasal 40 huruf f
Perkap 8 tahun 2009).
Dilarang melakukan razia atau
tindakan kepolisian dengan cara
mempublikasikan kegiatan yang
melanggar asas praduga tak bersalah
atau melanggar hak privasi. (Pasal
40 huruf g Perkap 8 tahun 2009).
Dilarang sengaja membiarkan
atau menelantarkan orang yang
membutuhkan pertolongan untuk
keselamatan harta atau jiwanya;
47