BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA Wajib memberikan perlindungan dan pengayoman kepada setiap masyarakat yang meminta pertolongan karena mendapat ancaman atau tekanan dari pihak lain; (Pasal 39 ayat (2) huruf c Perkap 8 tahun 2009). Wajib melakukan tindakan yang perlu dalam rangka perlindungan terhadap setiap jiwa raga, harta benda dan lingkungan hidup masyarakat dari segala bentuk gangguan kamtibmas. (Pasal 39 ayat (2) huruf d Perkap 8 tahun 2009). Dilarang berperilaku arogan, sewenang-wenang atau menyakiti hati rakyat, sehingga menimbulkan antipati atau merugikan rakyat; 45

Select target paragraph3