BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA D. KERUSUHAN MASSAL Pastikan melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat secara profesional dengan tetap menghargai dan melindungi HAM terutama hak-hak yang tidak dapat dikurangi pada setiap saat dan dalam keadaan apapun.(Pasal 42 Ayat (1) Perkapolri 8/2009). Wajib menerapkan urutan tindakan mulai dari penggunaan kekuatan yang paling lunak atau pendekatan persuasif, sebelum melakukan penindakan represif atau penegakan hukum berdasarkan prinsip legalitas, nesesitas dan proporsionalitas. Pasal 43 Ayat (1) Perkapolri 8/2009). 42

Select target paragraph3