BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA memancing emosi massa. (Pasal 16 Ayat (1) huruf e Perkapolri 8/2010). Hindari melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan. (Pasal 16 Ayat (1) huruf g Perkapolri 8/2010). Jangan melakukan tindakan tanpa perintah Kepala Detasemen atau Komandan Kompi PHH. (Pasal 16 Ayat (1) huruf h Perkapolri 8/2010). Wajib menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan huru-hara. (Pasal 16 Ayat (2) huruf a Perkapolri 8/2010). Pastikan melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan. (Pasal 16 Ayat (2) huruf b Perkapolri 8/2010). 39

Select target paragraph3