BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
(Pasal 16 Ayat (1) huruf a Perkapolri
8/2010).
Hindari melakukan kekerasan yang
tidak sesuai prosedur (Pasal 16
Ayat (1) huruf b Perkapolri 8/2010).
Hindari membawa peralatan di luar
peralatan PHH (Pasal 16 Ayat (1)
huruf c Perkapolri 8/2010).
Pastikan untuk membuat garis
demarkasi antara Polisi dengan
massa/ keluar dari ikatan satuan
atau formasi (Pasal 16 Ayat (1)
huruf d Perkapolri 8/2010).
Hindari
mengucapkan
katakata kotor, memaki-maki, dan
melakukan gerakan-gerakan tubuh
yang bersifat pelecehan seksual
atau perbuatan asusila, dan atau
38