BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA c. Polisi yang melakukan pelanggaran HAM baik sengaja maupun tidak sengaja harus segera melaporkan kepada atasannya. Mekanisme pengaduan dari masyarakat yang mengalami tindak pelanggaran HAM dari polisi juga harus diberikan akses serta penanganan yang transparan (Pasal 8 Pedoman Perilaku aparat penegak hukum, prinsip 33 standar minimum penggunaan kekerasan dan senjata api) d. Penanganan terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi harus dilakukan dengan segera, profesional dan imparsial. e. Polisi sebagai penegak hukum bertanggung jawab kepada masyarakat secara keseluruhan; 30

Select target paragraph3