BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
c. Polisi yang melakukan pelanggaran
HAM baik sengaja maupun tidak
sengaja harus segera melaporkan
kepada atasannya. Mekanisme
pengaduan dari masyarakat yang
mengalami tindak pelanggaran HAM
dari polisi juga harus diberikan akses
serta penanganan yang transparan
(Pasal 8 Pedoman Perilaku aparat
penegak hukum, prinsip 33 standar
minimum penggunaan kekerasan
dan senjata api)
d. Penanganan terhadap pelanggaran
HAM yang dilakukan oleh polisi harus
dilakukan dengan segera, profesional
dan imparsial.
e. Polisi sebagai penegak hukum bertanggung jawab kepada masyarakat
secara keseluruhan;
30