BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA tanggung jawab Negara terkait hak asasi manusia meliputi 5 hal yaitu: 1. Menghormati (to respect); 2. Melindungi (to protect); 3. Menegakkan (to enforce); 4. Memajukan (to promote); 5. Memenuhi (to fulfil). Dalam hal tanggung jawab Negara, polisi sebagai aparat penegak hukum yang artinya adalah juga representasi Negara memiliki kewajiban untuk menjalankan tanggung jawab tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 4 huruf d Perkap No.8 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa “perlindungan (to protect), pemajuan (to promote), penghormatan (to respect), dan pemenuhan (to fulfil) HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. 25

Select target paragraph3