BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
tanggung jawab Negara terkait hak
asasi manusia meliputi 5 hal yaitu:
1. Menghormati (to respect);
2. Melindungi (to protect);
3. Menegakkan (to enforce);
4. Memajukan (to promote);
5. Memenuhi (to fulfil).
Dalam hal tanggung jawab Negara, polisi
sebagai aparat penegak hukum yang
artinya adalah juga representasi Negara
memiliki kewajiban untuk menjalankan
tanggung jawab tersebut. Hal ini
diatur dalam Pasal 4 huruf d Perkap
No.8 Tahun 2009 yang menyebutkan
bahwa “perlindungan (to protect),
pemajuan (to promote), penghormatan
(to respect), dan pemenuhan (to fulfil)
HAM adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah”.
25