BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
14. PerKap 8/2013 tentang
Penanganan Konflik Sosial
Teknis
E. Polisi Dan Tanggung Jawab Negara
Negara dalam hukum tata negara
Indonesia terdiri dari legislatif sebagai
pembuat undang-undang, eksekutif
sebagai pelaksana undang-undang atau
pemerintah dan yudikatif sebagai
pelaksana penegakan hukum atau
aparat penegak hukum yang salah
satunya adalah polisi. Dalam hukum
HAM internasional, Negara adalah
pihak yang memiliki tanggung jawab
untuk menghormati, melindungi dan
memenuhi HAM warga negaranya.
Pasal 2, pasal 8, pasal 71 dan paragraf
3 Penjelasan Umum UU No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia,
24