BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
1. Melayani Kepentingan warga
masyarakat untuk s ementara sebelum
ditangani oleh instansi dan/atau pihak
yang berwenang
2. Memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam, lingkup tugas kepolisian
3. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
12