BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
B. Tugas Polisi
Tugas Polisi dalam penegakan
Hukum (Law Enforcement)
1.Menjaga Keamanan
2. Membasmi Kejahatan (Crime Fighters)
3. Melindungi masyarakat dari tindakan
hukum yang semena-mena
4. Menanggulangi kejahatan terhadap
keamanan negara
5. Turut serta dalam pembinaan hukum
nasional
6. Melakukan koordinasi, pengawasan
dan pembinaan teknis terhadap
kepolisian khusus, penyidik pegawai
negeri sipil dan bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa
7. Melakukan penyelidikan penyidikan
dan penyidikan terhadap semua
tindak pidana sesuai dengan hukum
acara p idana dan peraturan
perundangan lainnya.
8. Menyelenggarakan identifikasi
kepolisian, kedokteran kepolisian,
laboratorium forensik dan psikologi
kepolisian untuk kepentingan tugas
kepolisian
10