BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
4. HAM tidak dapat dibagi, baik itu
hak sipil, budaya, ekonomi, politik
atau sosial. Hak tersebut inheren
terhadap martabat setiap manusia;
5. HAM bersifat universal, tidak
dapat berubah dan setiap manusia
memiliki hak asasi yang sama;
6. HAM bersifat fundamental;
7. Pemenuhan HAM dilakukan dengan
mengedepankan prinsip keadilan;
8. HAM mengedepankan prinsip
kesetaraan/ persamaan hak,
bahwa semua orang adalah setara
sebagai manusia. Secara spesifik
Pasal 1 DUHAM menyatakan bahwa
:”Setiap umat manusia dilahirkan
merdeka dan sederajad dalam
harkat dan martabatnya”.;
8