BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA 4. HAM tidak dapat dibagi, baik itu hak sipil, budaya, ekonomi, politik atau sosial. Hak tersebut inheren terhadap martabat setiap manusia; 5. HAM bersifat universal, tidak dapat berubah dan setiap manusia memiliki hak asasi yang sama; 6. HAM bersifat fundamental; 7. Pemenuhan HAM dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan; 8. HAM mengedepankan prinsip kesetaraan/ persamaan hak, bahwa semua orang adalah setara sebagai manusia. Secara spesifik Pasal 1 DUHAM menyatakan bahwa :”Setiap umat manusia dilahirkan merdeka dan sederajad dalam harkat dan martabatnya”.; 8

Select target paragraph3