BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
•
•
7. hak untuk tidak dipenjara karena
tidak ada kemampuan memenuhi
perjanjian.
Polisi mempunyai kewajiban untuk
mengetahui dan melaksanakan hukum
dan standard internasional hak asasi
manusia yang telah diterima oleh
Indonesia. 5
Polisi harus menghormati dan
melindungi martabat manusia serta
melakukan penegakan hukum dalam
rangka pemajuan, perlindungan,
penegakan dan pemenuhan HAM
bagi seluruh umat manusia. 6
5. Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil
dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia melalui
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan United
Nations Code of Conduct for Law Enforcement
Officials.
6. Pasal 2 Code of Conduct.
4