BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
•
aparat negara baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang
secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang
atau kelompok orang yang dijamin
oleh Undang-undang ini, dan tidak
mendapatkan, atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang adil dan benar, berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku 2.
Hukum Hak Asasi Manusia Internasional
yang sudah diratifikasi oleh Indonesia
adalah mengikat bagi Negara dan
semua unsur pemerintah, termasuk
di dalamnya adalah Kepolisian
Negara Republik Indonesia.3
2. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil
2