BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
Tindakan
Instrumen/Aturan
Internasional
2. Resolusi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Nomor
43/174 Tahun 1988
tentang Prinsip Perlindungan semua Orang
Dalam Segala Bentuk
Penahanan atau Pemenjaraan;
Hak untuk
1. Pasal 9 (2) Kovenan
mendapatkan
Internasional tentang
Hak-Hak Sipil Politik
informasi
(ICCPR) bahwa “Siapa
pun yang ditangkap harus
diberitahu, pada saat
penangkapan, alasan-alasan
penangkapannya, dan harus
segera diberitahu mengenai
tuduhan yang dikenakan
padanya.”
76
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents