BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA Tindakan Instrumen/Aturan ­Internasional 2. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 43/174 Tahun 1988 tentang Prinsip Perlindungan semua Orang Dalam Segala Bentuk Penahanan atau Pemenjaraan; Hak untuk 1. Pasal 9 (2) Kovenan mendapatkan I­nternasional tentang Hak-Hak Sipil Politik informasi (ICCPR) bahwa “Siapa pun yang ditangkap harus diberitahu, pada saat ­penangkapan, ­alasan-alasan ­penangkapannya, dan harus segera diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan padanya.” 76

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents