atau media penyiaran. Komnas HAM RI memiliki kewenangan pengawasan untuk menilai apakah ada dugaan tindakan pelanggaran hak atas KBB atau tidak yang dilakukan melalui media massa atau media penyiaran. 255. Komnas HAM RI memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa hak atas KBB dapat diawasi dengan baik sehingga setiap orang dapat menikmati haknya secara setara dan adil. 62 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Select target paragraph3