f.
Reparasi kepada individu yang haknya terlanggar berupa kompensasi
sesuai dengan pelanggarannya. Reparasi yang kedua bisa berupa
restitusi, rehabilitasi dan langkah kepuasan (satisfaction) seperti
permohonan maaf secara publik, monumen publik, jaminan tidak
berulangnya pelanggaran, perubahan pada hukum serta praktik yang
relevan, dan membawa pelaku ke pengadilan
g. Jaminan tidak berulangnya pelanggaran mungkin memerlukan perubahan
hukum serta praktik di negara pihak.
h. Negara mengembangkan segala kemungkinan upaya penyelesaian
peradilan.
i.
230.
Jaminan tentang putusan atau keputusan pemulihan akan dilaksanakan.
Negara harus menjamin adanya pemulihan hak-hak para korban dengan
memaksimalkan fungsi untuk melindungi setiap warga negara dan fungsi
pelaksanaan kewajiban pemerintah dengan institusi dan aparat-aparatnya.
231.
Negara diwajibkan untuk melakukan tindakan pemulihan bagi para korban
pelanggaran, dengan menjamin bahwa:
a. Setiap orang yang hak atau kemerdekaannya atas kebebasan beragama dan
berkeyakinan dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif,
walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak
dalam kapasitas resmi; dan
b. Setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan haknya
itu oleh lembaga peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau
oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum negara, dan
untuk mengembangkan segala kemungkinan upaya penyelesaian peradilan.25
232. Pemulihan kepada korban berlandaskan pada dua jenis pemulihan, yaitu prosedural
dan substantif. Pemulihan prosedural adalah proses terhadap tuntutan yang masuk
akal atas pelanggaran, yang didengar dan diputuskan baik oleh pengadilan, badanbadan administratif, atau badan-badan lainnya yang berwenang. Akses kepada
keadilan mensyaratkan adanya institusi dan prosedur pemulihan yang dapat diakses
oleh korban yang harus bersifat independen atau mandiri, mampu melaksanakan
pemulihan pemeriksaan yang adil melalui pengadilan maupun non-pengadilan atau
keduanya, dan mampu untuk melakukan penyelidikan, penuntutan, dan
penghukuman kepada para pelaku. Pemulihan substantif adalah hasil dari proses
25 Pasal
2 ayat (1) dan (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
57