199. Cakupan yang terlalu luas dan kabur dalam kasus-kasus yang diduga sebagai
penyimpangan, penodaan, dan permusuhan agama sering mengakibatkan
terjadinya pembatasan negara secara berlebihan dan tidak memenuhi dasar dan
syarat pembatasan HAM, khususnya kebebasan berekspresi dalam Pasal 19 ayat
(3) KIHSP dan kebebasan beragama dalam Pasal 18 ayat (3) KIHSP.
200. Pembuat kebijakan dan penegak hukum yang menggunakan pasal-pasal di atas
harus bersikap hati-hati agar penerapannya tidak diskriminatif dan mengurangi hak
kelompok tertentu atau melanggar kebebasan berekspresi dan beragama atau
berkepercayaan.
201. Berdasarkan Komentar Umum No. 34 (2011) terhadap Pasal 19 dari KIHSP poin
No. 48, berbagai ekspresi yang menunjukkan sikap tidak menghargai suatu agama
atau sistem kepercayaan dan bukan bentuk siar kebencian tidak dapat dibatasi atau
dilarang.
202.
Tindakan-tindakan berupa kritik pada pemimpin keagamaan sebagaimana disebut
Pasal 156 KUHP tidak dapat dianggap sebagai bentuk penyimpangan, penodaan,
dan permusuhan terhadap agama dan karenanya tidak dapat dilarang melalui
hukum. Tindakan tersebut hanya dapat dilarang jika berisi ekspresi kebencian,
ajakan pada diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
203. Pemerintah, lembaga negara, termasuk penegak hukum, tidak dapat menjadikan
penilaian atau keputusan seseorang atau komunitas agama atau kepercayaan
dalam bentuk fatwa atau pendapat keagamaan tentang kesesatan atau
penyimpangan seseorang atau kelompok sebagai dasar pertimbangan dalam
membatasi atau melarang hak atas KBB. Pandangan tersebut merupakan wilayah
kebebasan masing-masing komunitas agama yang tidak dapat diintervensi.
Pemerintah, lembaga negara, termasuk penegak hukum, hanya dapat melihat hal
tersebut sebagai perbedaan pandangan atau penafsiran antarwarga negara.
204. Putusan MK Nomor 140/PUU-VIII/2009 tentang pengujian UU PPPA menegaskan
perlunya revisi atas UU tersebut oleh pemerintah maupun DPR karena mengandung
ketidakjelasan dan dapat menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
205. Merujuk berbagai kasus-kasus terkait penyimpangan, penodaan, dan permusuhan
terhadap agama di Indonesia, penegak hukum perlu memberi perhatian pada
praktik-praktik penggunaan UU PPPA berisi ekspresi kebencian, ajakan pada
diskriminasi, permusuhan, bahkan kekerasan, atas nama menjaga kemurnian
agama, di antaranya melalui aksi mobilisasi massa. Praktik semacam ini sering
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
51