199. Cakupan yang terlalu luas dan kabur dalam kasus-kasus yang diduga sebagai penyimpangan, penodaan, dan permusuhan agama sering mengakibatkan terjadinya pembatasan negara secara berlebihan dan tidak memenuhi dasar dan syarat pembatasan HAM, khususnya kebebasan berekspresi dalam Pasal 19 ayat (3) KIHSP dan kebebasan beragama dalam Pasal 18 ayat (3) KIHSP. 200. Pembuat kebijakan dan penegak hukum yang menggunakan pasal-pasal di atas harus bersikap hati-hati agar penerapannya tidak diskriminatif dan mengurangi hak kelompok tertentu atau melanggar kebebasan berekspresi dan beragama atau berkepercayaan. 201. Berdasarkan Komentar Umum No. 34 (2011) terhadap Pasal 19 dari KIHSP poin No. 48, berbagai ekspresi yang menunjukkan sikap tidak menghargai suatu agama atau sistem kepercayaan dan bukan bentuk siar kebencian tidak dapat dibatasi atau dilarang. 202. Tindakan-tindakan berupa kritik pada pemimpin keagamaan sebagaimana disebut Pasal 156 KUHP tidak dapat dianggap sebagai bentuk penyimpangan, penodaan, dan permusuhan terhadap agama dan karenanya tidak dapat dilarang melalui hukum. Tindakan tersebut hanya dapat dilarang jika berisi ekspresi kebencian, ajakan pada diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. 203. Pemerintah, lembaga negara, termasuk penegak hukum, tidak dapat menjadikan penilaian atau keputusan seseorang atau komunitas agama atau kepercayaan dalam bentuk fatwa atau pendapat keagamaan tentang kesesatan atau penyimpangan seseorang atau kelompok sebagai dasar pertimbangan dalam membatasi atau melarang hak atas KBB. Pandangan tersebut merupakan wilayah kebebasan masing-masing komunitas agama yang tidak dapat diintervensi. Pemerintah, lembaga negara, termasuk penegak hukum, hanya dapat melihat hal tersebut sebagai perbedaan pandangan atau penafsiran antarwarga negara. 204. Putusan MK Nomor 140/PUU-VIII/2009 tentang pengujian UU PPPA menegaskan perlunya revisi atas UU tersebut oleh pemerintah maupun DPR karena mengandung ketidakjelasan dan dapat menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. 205. Merujuk berbagai kasus-kasus terkait penyimpangan, penodaan, dan permusuhan terhadap agama di Indonesia, penegak hukum perlu memberi perhatian pada praktik-praktik penggunaan UU PPPA berisi ekspresi kebencian, ajakan pada diskriminasi, permusuhan, bahkan kekerasan, atas nama menjaga kemurnian agama, di antaranya melalui aksi mobilisasi massa. Praktik semacam ini sering Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 51

Select target paragraph3