R. Penyimpangan, Penodaan, dan Permusuhan terhadap Agama
196.
Negara Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
tindakan yang dikategorikan sebagai penyimpangan, penodaan, dan permusuhan
terhadap agama, sebagaimana berikut ini:
a.
penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok suatu agama
dalam Pasal 1, UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
atau Penodaan Agama (PPPA);
b.
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama dalam Pasal 4
UU PPPA yang menjadi Pasal 156A KUHP;
c.
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa
golongan rakyat Indonesia, termasuk yang didefinisikan oleh agamanya dalam
Pasal 156 KUHP; dan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor
19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
197.
Terdapat perbedaan subyek hukum yang harus dilindungi antara prinsip KKB
dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut dalam poin (a) dan
(b) di atas. Prinsip KBB menjadikan setiap orang, dan bukan agama, sebagai
subyek hukum yang wajib dilindungi dari berbagai bentuk pelanggaran. Sementara
peraturan dalam poin (a) dan (b) menjadikan agama sebagai subyek hukum.
198. Dalam praktik hukum di Indonesia, penyimpangan, penodaan dan permusuhan
terhadap agama, baik yang telah mendapatkan putusan pengadilan maupun dalam
tahap pelaporan ke polisi memiliki cakupan yang luas, namun setidaknya dapat
diklasifikasikan dalam empat kelompok besar yaitu:
a. Pertama
Yehovah;
b. Kedua, kelompok keagamaan baru seperti Gafatar, Kerajaan Tuhan atau Lia
Eden, Kingdom Movement Community Church, dan Satria Piningit Weteng
Buwono;
c. Ketiga, ujaran publik yang menyinggung kelompok tertentu seperti kasus HB
Jassin (1970), Arswendo Atmowiloto (1990), Permadi (1994), Gregory Luke
(2010), Basuki Tjahaya Purnama (2016), Rizieq Shihab (2017), Munarman
(2017), Meliana (2018), dan Lamboan Djahamao (2019).
d. Keempat, ujaran kebencian, provokasi, atau hasutan untuk kekerasan seperti
kasus SMP Santo Bellarminus Bekasi (2010) dan Shobri Lubis (2008).
50
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan