c. Niat atau maksud. Kelalaian dan kecerobohan tidak cukup untuk menjadi dan "penghasutan" bukan hanya distribusi atau sirkulasi materi. Dalam hal ini, diperlukan aktivasi hubungan segitiga antara objek, subjek, serta pendengar. d. Isi dan bentuk. Analisis isi dapat mencakup sejauh mana pidato itu bersifat provokasi dan langsung, bentuk, gaya, dan sifat argumen yang digunakan dalam pidato atau keseimbangan yang dilontarkan di antara argumen yang diungkapkan. e. Luasnya tuturan. Luasnya tuturan mencakup unsur-unsur seperti jangkauan tindak tutur, sifat publiknya, jarak dan ukuran pendengarnya. Unsur-unsur lain yang perlu dipertimbangkan termasuk apakah pidato tersebut bersifat publik, sarana penyebaran apa yang digunakan, misalnya melalui selebaran tunggal atau disiarkan di media mainstream atau melalui internet, frekuensi, kuantitas, dan tingkat komunikasi; apakah penonton memiliki sarana untuk bertindak atas hasutan; dan apakah pernyataan (atau karya) diedarkan dalam lingkungan terbatas atau dapat diakses secara luas oleh masyarakat umum; f. Kemungkinan, termasuk kemungkinan terjadi segera. Hasutan, menurut definisi, adalah kejahatan dalam taraf permulaan. Pengadilan harus menentukan bahwa ada probabilitas yang wajar bahwa pidato akan berhasil menghasut tindakan nyata terhadap kelompok sasaran dan mengenali bahwa sebab-akibat tersebut harus bersifat langsung. 194. Pemerintah perlu memberi perhatian kasus-kasus siar kebencian yang sering dijumpai dalam kasus-kasus penodaan agama. Siar kebencian menjadi alat demi menimbulkan sentimen publik dan menuntut orang tertentu dikriminalisasi dengan pasal penodaan agama. 195. Pemerintah perlu memberi perhatian praktik siar kebencian yang bertumpukan dengan pelintiran kebencian (hate spin). Pelintiran kebencian menggabungkan konsep siar kebencian atau hasutan kebencian dengan kemarahan karena ketersinggungan. Pelintiran kebencian mengandung kebohongan dan pemutarbalikkan fakta sehingga menimbulkan sentimen atau kebencian publik. Pelintiran kebencian ini dapat dikenali dari adanya selang waktu, yang biasanya dimanfaatkan pihak tertentu untuk memelintir dan menyiarkannya, antara pernyataan awal dengan kemarahan massa. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 49

Select target paragraph3