190. Rekomendasi Umum tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial No. 35 tentang melawan siar kebencian yang rasis menjelaskan bahwa hasutan memiliki karakter berupa usaha-usaha memengaruhi orang lain untuk terlibat dalam bentuk-bentuk perilaku tertentu, termasuk tindakan kejahatan, melalui advokasi atau ancaman. Hasutan dapat diutarakan, diekspresikan, atau tersirat melalui tindakan seperti menampilkan simbol rasis atau distribusi bahan-bahan serta kata-kata. Gagasan tentang hasutan sebagai kejahatan pada taraf permulaan tidak mensyaratkan bahwa hasutan itu telah diikuti dengan tindakan. 191. Berdasarkan penjelasan Pasal 20 ayat (2) KIHSP, larangan siar kebencian tidak hanya berlaku di tempat-tempat terbuka, tetapi juga di tempat atau acara-acara tertutup internal keagamaan atau acara ilmiah tertutup. 192. Merujuk dokumen Rencana Aksi Rabat, siar kebencian merupakan tindakan yang diekspresikan dalam beragam bentuk, namun setidak-tidaknya dapat dikelompokkan dalam tiga jenis berikut ini: a. ekspresi berupa tindak pidana seperti menghasut agar orang membunuh orang lain yang berbeda keyakinan; b. ekspresi yang tidak dapat dihukum secara pidana tetapi dapat memberikan alasan gugatan perdata atau sanksi administratif seperti menghina seseorang yang berbeda keyakinan; atau c. ekspresi yang tidak menimbulkan sanksi pidana, perdata, atau administratif, tetapi dapat berpengaruh bagi kehidupan toleransi, kesopanan, dan penghormatan terhadap hak orang lain, seperti larangan orang tua pada anak-anak untuk berteman dengan anak-anak yang berbeda keyakinan. 193. Dalam hal menentukan jenis-jenis tindakan siar kebencian yang dapat dibatasi dan dipidana, Rencana Aksi Rabat menyebut lima elemen sebagai pertimbangan, yaitu: a. Konteks. Penting untuk melihat apakah terdapat pernyataan tertentu yang berisi diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok tertentu; melihat apakah pernyataan ditujukan secara langsung atau sebagai sebab-akibat. Analisis terhadap hal ini perlu melihat konteks sosial politik di mana ekspresi dilakukan, tingkat seringnya hal tersebut diucapkan dan disebarkan. b. Pembicara. Posisi atau status pembicara dalam masyarakat harus dipertimbangkan, khususnya posisinya terhadap audien. Misalnya, pembicara yang berstatus sebagai pemimpin keagamaan atau menteri akan memiliki bobot yang berbeda dengan pernyataan oleh individu biasa. 48 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Select target paragraph3