atribut tersebut sebagai bagian dari forum internum seseorang, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) KIHSP. Penggunaan atau pengungkapan simbol dan atribut sebagai pengamalan atau manifestasi ajaran keagamaan merupakan sikap individu yang meletakan hak tersebut sebagai forum eksternum yang ditegaskan di dalam Pasal 18 ayat (3) KIHSP. 185. Pembatasan terhadap hak atas penggunaan simbol dan atribut agama atau keyakinan didasarkan pada prinsip-prinsip berikut ini: a. bahasa yang digunakan dalam kebijakan pembatasan atau pelarangan merupakan bahasa atau klausul yang netral dan mencakup semua kelompok agama atau keyakinan. Pembatasan tidak bersifat diskriminatif, tidak memihak hanya kepada suatu pandangan agama atau keyakinan tertentu, dan tidak ditujukan hanya untuk komunitas atau kelompok keagamaan tertentu; b. tidak mengandung inkonsistensi atau bias terhadap kelompok agama tertentu, kelompok minoritas agama atau keyakinan atau kelompok rentan; c. pembatasan dilakukan untuk memenuhi persyaratan dalam pembuatan kartu identitas seperti KTP dan paspor yang membutuhkan pengambilan gambar kepala, wajah, tubuh dari individu pengguna simbol atau atribut tersebut. Pembatasan dan keleluasaan terhadap penggunaan penutup kepala dilakukan secara proporsional dan sah. d. dilakukan karena diperlukan untuk melindungi hak-hak perempuan, agama minoritas, dan kelompok rentan. e. diterapkan dengan mengakomodasi pelbagai situasi kerentanan bagi seseorang atau kelompok yang memberikan legitimasi bagi pembatasan seperti untuk melindungi anak-anak, kebebasan orang tua atau wali untuk menentukan arah pendidikan moral dan agama anaknya. 186. Dalam hal penentuan apakah penggunaan simbol atau atribut agama bagian dari forum internum dapat memperhatikan fakta apakah terdapat perintah tertulis yang berhubungan dengan permasalahan keagamaan atau keyakinan dalam komunitas agama atau keyakinan tertentu. Sementara dalam hal penggunaan simbol atau atribut agama bagian dari forum externum sebagai bentuk pengamalan (practice) biasanya berbentuk sesuatu yang tidak tertulis namun secara otoritatif diperintahkan oleh agama atau keyakinan. 46 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Select target paragraph3