atribut tersebut sebagai bagian dari forum internum seseorang, sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) KIHSP. Penggunaan atau pengungkapan simbol
dan atribut sebagai pengamalan atau manifestasi ajaran keagamaan merupakan
sikap individu yang meletakan hak tersebut sebagai forum eksternum yang
ditegaskan di dalam Pasal 18 ayat (3) KIHSP.
185. Pembatasan terhadap hak atas penggunaan simbol dan atribut agama atau
keyakinan didasarkan pada prinsip-prinsip berikut ini:
a. bahasa yang digunakan dalam kebijakan pembatasan atau pelarangan
merupakan bahasa atau klausul yang netral dan mencakup semua kelompok
agama atau keyakinan. Pembatasan tidak bersifat diskriminatif, tidak memihak
hanya kepada suatu pandangan agama atau keyakinan tertentu, dan tidak
ditujukan hanya untuk komunitas atau kelompok keagamaan tertentu;
b. tidak mengandung inkonsistensi atau bias terhadap kelompok agama tertentu,
kelompok minoritas agama atau keyakinan atau kelompok rentan;
c. pembatasan dilakukan untuk memenuhi persyaratan dalam pembuatan kartu
identitas seperti KTP dan paspor yang membutuhkan pengambilan gambar
kepala, wajah, tubuh dari individu pengguna simbol atau atribut tersebut.
Pembatasan dan keleluasaan terhadap penggunaan penutup kepala dilakukan
secara proporsional dan sah.
d. dilakukan karena diperlukan untuk melindungi hak-hak perempuan, agama
minoritas, dan kelompok rentan.
e. diterapkan dengan mengakomodasi pelbagai situasi kerentanan bagi
seseorang atau kelompok yang memberikan legitimasi bagi pembatasan
seperti untuk melindungi anak-anak, kebebasan orang tua atau wali untuk
menentukan arah pendidikan moral dan agama anaknya.
186.
Dalam hal penentuan apakah penggunaan simbol atau atribut agama bagian dari
forum internum dapat memperhatikan fakta apakah terdapat perintah tertulis yang
berhubungan dengan permasalahan keagamaan atau keyakinan dalam komunitas
agama atau keyakinan tertentu. Sementara dalam hal penggunaan simbol atau
atribut agama bagian dari forum externum sebagai bentuk pengamalan (practice)
biasanya berbentuk sesuatu yang tidak tertulis namun secara otoritatif diperintahkan
oleh agama atau keyakinan.
46
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan