178. UUD RI 1945 Pasal 28E (1) dan (2), Pasal 28I (1), Pasal 28 (J), dan Pasal 29 dan
Pasal 22 UU HAM menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan
menjalankan agama atau kepercayaan. Penggunaan simbol agama dalam hal ini
merupakan bagian dari hak menjalankan agama atau keyakinan.
179. Penggunaan simbol merupakan bagian dari hak beragama atau berkeyakinan di
mana negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Penentuan
apakah hak penggunaan simbol ini merupakan bagian dari pelaksanaan keagamaan
atau bentuk penaatan menjadi kewenangan masing-masing komunitas agama atau
keyakinan.
180. Berdasarkan Pasal 18 DUHAM, Pasal 18 KIHSP, dan Pasal 6 huruf c Deklarasi
1981, kebebasan membuat dan menggunakan simbol dan bahan yang terkait
dengan ritual agama atau keyakinan merupakan bagian dari kekebasan berfikir, hati
nurani, dan agama atau keyakinan.
181. Komite HAM PBB dalam Komentar Umum Nomor 22 paragraf 4 menegaskan bahwa
hak-hak menjalankan ibadat harus dimaknai secara luas mencakup pula
penggunaan simbol-simbol agama (display of symbols). Penaatan dan pengamalan
keagamaan mencakup hal-hal yang tidak hanya bersifat seremonial, namun juga
penggunaan simbol atau atribut keagamaan seperti penggunaan penutup kepala
atau pakaian keagamaan.
182. Prinsip HAM menegaskan kewajiban negara untuk menjaga kebebasan positif dan
negatif hak beragama atau berkeyakinan secara bersamaan. Kebebasan positif
adalah kebebasan setiap orang untuk menggunakan simbol agama, seperti jilbab,
cadar, turban, dan kipran, sebagai sebuah pilihan yang bebas, tanpa paksaan.
Sebaliknya, kebebasan negatif mengharuskan negara atau otoritas publik lainnya
untuk tidak menerapkan penggunaan simbol atau atribut keagamaan tersebut
secara paksa terhadap individu atau kelompok tertentu.
183. Dengan mempertimbangkan bahwa penentuan apakah simbol atau atribut
keagamaan sebagai bentuk pengamalan atau penaatan keagamaan menjadi
kewenangan masing-masing komunitas agama atau keyakinan, maka pembatasan
penggunaan atau pengungkapan simbol dan atribut oleh negara harus dilakukan
berdasar kasus per kasus dengan memegang teguh prinsip-prinsip yang ditentukan
UUD RI 1945 dan KISHP.
184. Penggunaan atau pengungkapan simbol dan atribut keagamaan sebagai bentuk
ketaatan merupakan suatu sikap individu yang menegaskan bahwa simbol atau
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
45