178. UUD RI 1945 Pasal 28E (1) dan (2), Pasal 28I (1), Pasal 28 (J), dan Pasal 29 dan Pasal 22 UU HAM menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan menjalankan agama atau kepercayaan. Penggunaan simbol agama dalam hal ini merupakan bagian dari hak menjalankan agama atau keyakinan. 179. Penggunaan simbol merupakan bagian dari hak beragama atau berkeyakinan di mana negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Penentuan apakah hak penggunaan simbol ini merupakan bagian dari pelaksanaan keagamaan atau bentuk penaatan menjadi kewenangan masing-masing komunitas agama atau keyakinan. 180. Berdasarkan Pasal 18 DUHAM, Pasal 18 KIHSP, dan Pasal 6 huruf c Deklarasi 1981, kebebasan membuat dan menggunakan simbol dan bahan yang terkait dengan ritual agama atau keyakinan merupakan bagian dari kekebasan berfikir, hati nurani, dan agama atau keyakinan. 181. Komite HAM PBB dalam Komentar Umum Nomor 22 paragraf 4 menegaskan bahwa hak-hak menjalankan ibadat harus dimaknai secara luas mencakup pula penggunaan simbol-simbol agama (display of symbols). Penaatan dan pengamalan keagamaan mencakup hal-hal yang tidak hanya bersifat seremonial, namun juga penggunaan simbol atau atribut keagamaan seperti penggunaan penutup kepala atau pakaian keagamaan. 182. Prinsip HAM menegaskan kewajiban negara untuk menjaga kebebasan positif dan negatif hak beragama atau berkeyakinan secara bersamaan. Kebebasan positif adalah kebebasan setiap orang untuk menggunakan simbol agama, seperti jilbab, cadar, turban, dan kipran, sebagai sebuah pilihan yang bebas, tanpa paksaan. Sebaliknya, kebebasan negatif mengharuskan negara atau otoritas publik lainnya untuk tidak menerapkan penggunaan simbol atau atribut keagamaan tersebut secara paksa terhadap individu atau kelompok tertentu. 183. Dengan mempertimbangkan bahwa penentuan apakah simbol atau atribut keagamaan sebagai bentuk pengamalan atau penaatan keagamaan menjadi kewenangan masing-masing komunitas agama atau keyakinan, maka pembatasan penggunaan atau pengungkapan simbol dan atribut oleh negara harus dilakukan berdasar kasus per kasus dengan memegang teguh prinsip-prinsip yang ditentukan UUD RI 1945 dan KISHP. 184. Penggunaan atau pengungkapan simbol dan atribut keagamaan sebagai bentuk ketaatan merupakan suatu sikap individu yang menegaskan bahwa simbol atau Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 45

Select target paragraph3