h.
menetapkan dan merayakan hari libur sebagai bentuk penaatan terhadap suatu
ajaran agama atau keyakinan;
i.
membangun dan memelihara komunikasi baik dengan individu maupun suatu
komunitas terkait masalah agama atau keyakinan di lingkup nasional maupun
internasional16;
j.
memberikan pelayanan bantuan hukum, khususnya terkait pelaksanaan hak
atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, sejauh memenuhi persyaratan
untuk menjadi lembaga pemberi bantuan hukum 17; dan
k.
aktivitas keagamaan/kepercayaan dapat dilakukan oleh orang asing melalui
pendirian ormas keagamaan dengan syarat telah mendapatkan izin terlebih
dahulu dari pemerintah serta membuat laporan kegiatan berkala kepada
pemerintah atau pemerintah daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat
melalui media massa berbahasa Indonesia18.
175. Dalam konteks pembatasan terhadap aktivitas Ormas pada umumnya, hukum positif
Indonesia menentukan beberapa larangan sebagai berikut:
a.
melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b.
melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang
dianut di Indonesia;
c.
melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban
umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/ atau
d.
melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.19
176.
Pembatasan terhadap hak mendirikan organisasi agama atau keyakinan harus
dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pembatasan dalam Pasal 28J UUD RI 1945
dan KIHSP.
P. Identitas dan Simbol Agama atau Keyakinan
177. Simbol atau atribut keagamaan dalam dokumen ini diartikan sebagai segala bentuk
simbol dan atribut keagamaan atau keyakinan.
Lihat: Paragraf 4 Komentar Umum Komite HAM PBB No. 22 terhadap Pasal 18 KHSP; dan Pasal 6
Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berbasis Agama atau Keyakinan,
Resolusi Majelis Umum PBB No. 36/55, 25 November 1981.
17 Pasal 8-11 Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
18 Pasal 43-52 Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
19 Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
16
44
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan