h. menetapkan dan merayakan hari libur sebagai bentuk penaatan terhadap suatu ajaran agama atau keyakinan; i. membangun dan memelihara komunikasi baik dengan individu maupun suatu komunitas terkait masalah agama atau keyakinan di lingkup nasional maupun internasional16; j. memberikan pelayanan bantuan hukum, khususnya terkait pelaksanaan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, sejauh memenuhi persyaratan untuk menjadi lembaga pemberi bantuan hukum 17; dan k. aktivitas keagamaan/kepercayaan dapat dilakukan oleh orang asing melalui pendirian ormas keagamaan dengan syarat telah mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah serta membuat laporan kegiatan berkala kepada pemerintah atau pemerintah daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa berbahasa Indonesia18. 175. Dalam konteks pembatasan terhadap aktivitas Ormas pada umumnya, hukum positif Indonesia menentukan beberapa larangan sebagai berikut: a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/ atau d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.19 176. Pembatasan terhadap hak mendirikan organisasi agama atau keyakinan harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pembatasan dalam Pasal 28J UUD RI 1945 dan KIHSP. P. Identitas dan Simbol Agama atau Keyakinan 177. Simbol atau atribut keagamaan dalam dokumen ini diartikan sebagai segala bentuk simbol dan atribut keagamaan atau keyakinan. Lihat: Paragraf 4 Komentar Umum Komite HAM PBB No. 22 terhadap Pasal 18 KHSP; dan Pasal 6 Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berbasis Agama atau Keyakinan, Resolusi Majelis Umum PBB No. 36/55, 25 November 1981. 17 Pasal 8-11 Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 18 Pasal 43-52 Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 19 Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. 16 44 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Select target paragraph3