b.
memberikan pelayanan kepada masyarakat;
c.
menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
d.
melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup
dalam masyarakat;
e.
melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f.
mengembalikan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam
kehidupan bermasyarakat;
g.
menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;
dan/atau
h.
173.
mewujudkan tujuan negara.
Pembentukan ormas sebagai pelaksanaan hak atas KBB menjadi bagian yang
menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa
diperluas berdasarkan tujuan yang ditetapkan ormas tersebut.
174.
Pendirian ormas keagamaan atau keyakinan memiliki karakteristik khusus karena
bertujuan untuk mewujudkan hak KBB secara bersama-sama, yang setidak-tidaknya
meliputi, namun tidak terbatas, aktivitas sebagai berikut:
a.
melakukan peribadatan secara bersama-sama dan mendirikan serta mengurus
tempat untuk melakukan peribadatan tersebut;
b.
mendirikan dan mengurus lembaga atau organ lembaga terkait penggalangan
dana atau aksi kemanusiaan;
c.
membuat, mendapatkan, dan menggunakan naskah dan benda-benda yang
terkait dengan kegiatan ritual atau tradisi keagamaan atau keyakinan secara
memadai;
d.
menulis, menerbitkan, dan menyebarkan publikasi yang relevan dengan
masalah-masalah keagamaan atau keyakinan;
e.
menyelenggarakan pengajaran tentang masalah agama atau keyakinan di
tempat yang selayaknya untuk kegiatan tersebut;
f.
menyelenggarakan penggalangan dana dan menerima dana sukarela serta
kontribusi lainnya dari suatu individu atau institusi;
g.
melatih, mengangkat, menunjuk atau memilih melalui suksesi pemimpin yang
tepat dan sesuai dengan kebutuhan, persyaratan dan standar suatu agama
atau keyakinan;
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
43