b. memberikan pelayanan kepada masyarakat; c. menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; d. melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; e. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; f. mengembalikan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; g. menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau h. 173. mewujudkan tujuan negara. Pembentukan ormas sebagai pelaksanaan hak atas KBB menjadi bagian yang menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diperluas berdasarkan tujuan yang ditetapkan ormas tersebut. 174. Pendirian ormas keagamaan atau keyakinan memiliki karakteristik khusus karena bertujuan untuk mewujudkan hak KBB secara bersama-sama, yang setidak-tidaknya meliputi, namun tidak terbatas, aktivitas sebagai berikut: a. melakukan peribadatan secara bersama-sama dan mendirikan serta mengurus tempat untuk melakukan peribadatan tersebut; b. mendirikan dan mengurus lembaga atau organ lembaga terkait penggalangan dana atau aksi kemanusiaan; c. membuat, mendapatkan, dan menggunakan naskah dan benda-benda yang terkait dengan kegiatan ritual atau tradisi keagamaan atau keyakinan secara memadai; d. menulis, menerbitkan, dan menyebarkan publikasi yang relevan dengan masalah-masalah keagamaan atau keyakinan; e. menyelenggarakan pengajaran tentang masalah agama atau keyakinan di tempat yang selayaknya untuk kegiatan tersebut; f. menyelenggarakan penggalangan dana dan menerima dana sukarela serta kontribusi lainnya dari suatu individu atau institusi; g. melatih, mengangkat, menunjuk atau memilih melalui suksesi pemimpin yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan, persyaratan dan standar suatu agama atau keyakinan; Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 43

Select target paragraph3