167. Organisasi agama atau keyakinan dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan status hukum kepada lembaga negara yang berwenang. Pendaftaran ini bersifat sukarela dan bukan merupakan kewajiban hukum yang memaksa dan semata-mata untuk mememenuhi kepentingan komunitas sendiri. 168. Pendaftaran organisasi didasarkan pada prinsip-prinsip non-koersi, nondiskriminasi, dan kesetaraan di hadapan hukum. Prinsip non-diskriminasi menuntut negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif untuk menghormati, melindungi, dan melayani hak berorganisasi secara setara. 169. Organisasi agama atau keyakinan yang tidak mendaftarkan diri tidak dapat menjadi alasan negara untuk tidak menjalankan kewajibannya dalam melindungi dan menghormati hak atas KBB yang dimiliki setiap individu yang menjadi anggota organisasi tersebut. 170. Berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD RI 1945, penatakelolaan organisasi agama atau keyakinan oleh negara tidak dapat diartikan atau diarahkan sebagai suatu bentuk intervensi kekuasaan negara terhadap hak atas KBB yang dimiliki individu maupun kumpulan individu yang tergabung dalam suatu komunitas agama atau keyakinan tersebut14 . Sebaliknya, penatakelolaan harus ditujukan sebagai bentuk perlindungan negara yang berpegang pada prinsip HAM, baik yang bersumber dari sistem hukum hak asasi manusia nasional maupun internasional15. 171. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, organisasi agama atau keyakinan yang menjadi bagian dari organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 172. Berdasarkan Pasal 5 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas juncto Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013 23 Desember 2014, tujuan pembentukan ormas dibatasi sebagai berikut: a. 14Pasal 15Pasal 42 meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7, 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Select target paragraph3