160. Rumah ibadah harus dimaknai sebagai ruang yang inklusif sebagai sarana
membangun hubungan saling menghormati antara sesama pemeluk agama maupun
keyakinan; bersifat netral dari kontroversi isu-isu politik tertentu, serta terbebas dari
kontroversi ideologi politik tertentu.12
161. Penggunaan sebuah rumah ibadah secara bersama-sama oleh lebih dari satu
komunitas agama dimungkinkan sejauh merupakan kehendak komunitas penganut
agama tersebut, bukan didasarkan atas keinginan pemerintah maupun tekanan
kelompok mayoritas.
162. Rumah ibadah tidak boleh dijadikan sasaran atau lokasi demonstrasi dengan alasan
apa pun. Jaminan tentang larangan penggunaan rumah ibadah harus ditegaskan
dalam undang-undang, dengan pengaturan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
Aspirasi keberatan pihak-pihak tertentu terhadap keberadaan suatu rumah ibadah
harus disampaikan kepada pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
163. Tindakan penutupan atau penyegelan rumah ibadah yang dilakukan oleh
pemerintah hanya dapat dibenarkan dengan alasan menghindari terjadinya konflik
fisik yang nyata-nyata berpotensi terjadi, bukan dikarenakan adanya tuntutan dari
pihak-pihak tertentu yang sejak semula menghendaki dihentikannya aktivitas
peribadatan di rumah ibadah tersebut. Hal ini juga hanya dapat dilakukan oleh
pemerintah sesuai dengan prosedur hukum yang benar untuk jangka waktu yang
sangat terbatas, yakni hingga dilakukan upaya penyelesaian baik secara
musyawarah maupun melalui pengadilan.
164. Penghentian secara permanen atas penggunaan sebuah rumah ibadah hanya dapat
dilakukan atas kehendak komunitas penggunanya, atau atas dasar putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
165. Pelanggaran terhadap hak tempat ibadah ini tidak hanya memberikan dampak pada
seseorang secara individual, namun juga berdampak pada komunitas atau
kelompok. 13
O. Organisasi atau Lembaga Agama atau Keyakinan
166.
Berdasarkan Pasal 18 KIHSP, Negara menjamin setiap individu untuk bergabung
dalam suatu komunitas agama atau keyakinan dan berhak secara bersama-bersama
mendirikan organisasi atau lembaga agama atau keyakinan.
12 Report
of Special Rapporteur on Freedom of Religion or Belief. Document number: E/CN.4/1997/91/Add.1,
para. 93 (Report: country visit to India).
13 Special Rapporteur report document number E/CN.4/2005/61, paras. 48-52.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
41