160. Rumah ibadah harus dimaknai sebagai ruang yang inklusif sebagai sarana membangun hubungan saling menghormati antara sesama pemeluk agama maupun keyakinan; bersifat netral dari kontroversi isu-isu politik tertentu, serta terbebas dari kontroversi ideologi politik tertentu.12 161. Penggunaan sebuah rumah ibadah secara bersama-sama oleh lebih dari satu komunitas agama dimungkinkan sejauh merupakan kehendak komunitas penganut agama tersebut, bukan didasarkan atas keinginan pemerintah maupun tekanan kelompok mayoritas. 162. Rumah ibadah tidak boleh dijadikan sasaran atau lokasi demonstrasi dengan alasan apa pun. Jaminan tentang larangan penggunaan rumah ibadah harus ditegaskan dalam undang-undang, dengan pengaturan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Aspirasi keberatan pihak-pihak tertentu terhadap keberadaan suatu rumah ibadah harus disampaikan kepada pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan. 163. Tindakan penutupan atau penyegelan rumah ibadah yang dilakukan oleh pemerintah hanya dapat dibenarkan dengan alasan menghindari terjadinya konflik fisik yang nyata-nyata berpotensi terjadi, bukan dikarenakan adanya tuntutan dari pihak-pihak tertentu yang sejak semula menghendaki dihentikannya aktivitas peribadatan di rumah ibadah tersebut. Hal ini juga hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan prosedur hukum yang benar untuk jangka waktu yang sangat terbatas, yakni hingga dilakukan upaya penyelesaian baik secara musyawarah maupun melalui pengadilan. 164. Penghentian secara permanen atas penggunaan sebuah rumah ibadah hanya dapat dilakukan atas kehendak komunitas penggunanya, atau atas dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 165. Pelanggaran terhadap hak tempat ibadah ini tidak hanya memberikan dampak pada seseorang secara individual, namun juga berdampak pada komunitas atau kelompok. 13 O. Organisasi atau Lembaga Agama atau Keyakinan 166. Berdasarkan Pasal 18 KIHSP, Negara menjamin setiap individu untuk bergabung dalam suatu komunitas agama atau keyakinan dan berhak secara bersama-bersama mendirikan organisasi atau lembaga agama atau keyakinan. 12 Report of Special Rapporteur on Freedom of Religion or Belief. Document number: E/CN.4/1997/91/Add.1, para. 93 (Report: country visit to India). 13 Special Rapporteur report document number E/CN.4/2005/61, paras. 48-52. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 41

Select target paragraph3