Pemerintah dapat mengambil tindakan persuasif kepada pelaku untuk menegakkan
etika penyebaran agama. Pemerintah dapat pula mengambil tindakan pidana untuk
kasus penyiaran agama yang tidak etis yang sekaligus merupakan tindak pidana.
150. Demi membangun toleransi dan melindungi hak-hak beragama atau berkeyakinan,
negara dapat mendorong komunitas agama atau keyakinan untuk menyusun etika
penyiaran agama sebagai panduan bersama, terutama saat terjadi kasus-kasus
penyiaran agama yang dinyatakan tidak patut atau tidak etis.
151. Pemerintah Indonesia memiliki peraturan yang mengatur penyiaran agama yaitu
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 1979 Tentang Tata cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar
Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia yang dikeluarkan pada 1979.
Namun, peraturan ini perlu ditinjau ulang karena sebagian berisi aturan yang
bertentangan dengan prinsip jaminan KBB.
152. Kode etik penyiaran agama setidaknya memuat beberapa prinsip seperti tidak
melakukan hal-hal yang tidak terpuji kepada penganut agama lain melalui cara
paksaan, bujukan dan bantuan ekonomi maupun peluang pekerjaan yang bertujuan
mengajak seseorang berpindah agama; tidak menyebarkan fitnah dan kebencian
terhadap agama lain; atau menumbuhkembangkan semangat toleransi melalui
berbagai kegiatan kemanusiaan.
N. Tempat Ibadah
153.
Tempat Ibadah dimaknai sebagai ruang lokasi tertentu, baik tertutup maupun
terbuka, yang digunakan sebagai tempat peribadatan oleh para penganut agama
atau keyakinan.
154.
Berdasarkan Pasal 1 Deklarasi Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi dan
Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan, hak atas kebebasan berpikir, hati
nurani, beragama harus mencakup, antara lain, kekebasan beribadah atau
berkumpul dalam hubungannya dengan suatu agama atau keyakinan, dan
mendirikan serta mengelola tempat-tempat untuk tujuan-tujuan itu.
155.
Dewan HAM PBB mendorong setiap negara pihak untuk melakukan upaya-upaya,
sesuai dengan hukum nasional dan prinsip HAM, memastikan bahwa tempattempat, situs-situs, kuil, dan simbol-simbol betul-betul dihormati, serta mengambil
langkah-langkah khusus untuk tempat-tempat suci yang rentan dihancurkan.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
39